Akan Ada Reje Yang Masuk Penjara (2)

tipikor 5 Takengen | Lintas Gayo- Karena terjadi ketimpangan di lapangan dalam pelaksanaan proyek desa,  setelah menempuh berbagai upaya namun tetap menemukan jalan buntu, ahirnya  warga di  enam kampung, dalam kabupaten Aceh Tengah, secara resmi melaporkan rejenya ke polisi.

 Enam kampung yang bermasalah itu; Kampung  Kuyun, dan Tanoh Depet, Kecamatan Celala. Kampung Pinangan,  Kecamatan Kebayakan, Kampung Gele Pulo (Bintang), Kampung Pedemun One- One (Lut Tawar) dan Kampung Pegasing di Kecamatan Pegasing.

menangis saat memberikan keterangan kepada penyidik Tipikor.
menangis saat memberikan keterangan kepada penyidik Tipikor.

Ada yang melaporkan persoalan anggaran tahun 2015 yang  menurut pelapor tidak sesuai dengan program semula, bahkan ada juga yang membuat laporan tahun 2016. Bahkan ada kaum ibu yang menangis ketika memberikan keterangan di Penyidik Tipikor Aceh Tengah.

“ Kami bagaikan pengemis untuk mendapatkan porsi yang sama dalam pembangunan kampung. Kepala kampung seperti tidak ihlas memberikan bantuan kepada masyarakat, dana desa seperti uang pribadinya,” sebut salah seorang ibu dari Gele Pulo, Bintang, ketika memberikan keterangan di penyidik.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Eko Wahyudi, melalui kasat Reskrim , AKP. Bobi Ramadhan Sebayang, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan masyarakat dari enam kampung di Aceh Tengah soal dana desa.

Kapolres eko wahyudi“ Semua perlu proses, tidak mudah memberkas perkara Tipikor. (baca penjelasan sebelumnya, akan ada reje yang masuk penjara).  Walau mungkin secara kasat mata terlihat adanya indikasi korupsi, namun kami dari penyidik harus membuktikanya dengan sejumlah dokumen, keterangan saksi, data pendukung, serta perhitungan kerugian negara,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah. AKP. Bobi Ramadhan Sebayang
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah. AKP. Bobi Ramadhan Sebayang

Menurut Kanit Tipikor, Aiptu. Hadi Rivai, untuk kasus Gele Pulo Bintang misalnya, pihaknya sudah meminta keterangan saksi mencapai 70 orang. “ Untuk mendapatkan keterangan saksi mendukung kasus Tipikor ini, membutuhkan waktu, ada tahapanya. Bahkan ada kalanya seorang saksi diminta keteranganya berulang kali untuk penambahan keterangan sebelumnya,” sebut Rivai.

Kasus Ketapang, misalnya, sebut Rivai, pihaknya harus ke Ketapang selama sepekan  untuk mengumpulkan keterangan saksi. Bahkan ada yang diminta di kantor, saksi untuk kasus Ketapang ini mencapai 250 orang.

Persoalan dana desa yang kini bermasalah, bagaimana modus operandi yang dilakukan para kepala desa (reje)? Dimana peluang korupsinya, banyakkah yang melakukan markup tentang barang, bahkan memarkup tenaga manusia? Bersambung (L01)

Berita terkait: Akan ada reje masuk penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.