Redelong | Lintas Gayo – Panitia Pemilihan Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bener Meriah akan melakukan pengawasan tahapan Pilkada di beberapa desa yang berada diantara perbatasan Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Timur. Penegasan ini disebutkan karena munculnya SK Gubernur yang kontrofersial mengesahkan sejumlah desa milik Bener Meriah agar memilih di Aceh Timur.
Al Hukama, SAg, SH, MA Ketua Panwaslu Kabupaten Bener Meriah Kepada Wartawan Senin (12/9) mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan di Kampung Sarah Gele, Sarah Reje, Rubik, Sejudo dan beberapa kampung lainnya yang masuk dalam wilayah Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, lalu di klaim Aceh Timur masuk dalam wilayah Kecamatan Pante Bidari.
“Kami melakukan pengawasan pada wilayah tersebut sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka miliki, nah kartu penduduk mereka jelas-jelas warga Bener Meriah. Maka selama Pilkada berlangsung kami tetap melakukan pengawasan di wilayah tersebut. Apalagi pihak KIP telah mendata daerah tersebut masuk dalam wilayah Bener Meriah dalam mengikuti tahapan Pilkada,” ujar Al Hukama.
Ketika ditanya, masalah Gubernur telah mengeluarkan SK terhadap warga disana memilih di Aceh Timur, walau mereka memiliki KTP Bener Meriah.” Seharusnya Gubernur dan pejabat Aceh Timur memahami psikologis masyarakat, coba tanyakan kepada mereka apa memilih Bener Meriah atau Aceh Timur?,” tanya Al Hukama.
“Hal tersebut dapat dibuktikan dengan KTP yang ada di tangan masyarakat tersebut, artinya mereka lebih memilih menjadi warga Kabupaten Bener Meriah daripada Aceh Timur ,” sebut Ketua Panwaslu Bener Meriah ini.
Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan oleh Wartawan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah tuding Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak paham aturan Pilkada dan akan mem PTUN kannya. Hal tersebut usai KIP menerima Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Irwandi dengan menunjuk sejumlah desa yang masuk wilayah Bener Meriah melakukan pemungutan suara ke Aceh Timur.
Hal itu seperti yang dikatakan Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KIP Bener Meriah Cipto, SH Kamis (8/9) serta menyebutkan keputusan Gubernur tersebut akan dibalas dan ditolak dengan cara mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan mem PTUN kan Gubernur.
Tasnim Bahtiar, SH, MHum Asisten Tata Praja Setdakab Bener Meriah menambahkan bahwa ada kejanggalan dalam SK yang ditandatangani Irwandi Yusuf itu. Kejanggalan tersebut berada pada pasal 250 dalam SK itu berbunyi, bila ada perselisihan penyelenggaraan fungsional pemerintah, maka diselesaikan oleh Gubernur.
Memahami pasal itu menurut asisten Tatapraja ini, Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Timur lagi berselisih masalah perbatasan dan bukan fungsional. “Aneh melihat SK tersebut. Padahal Undang-undang No 41, tentang pembentukan dan pemekaran Kabupaten Bener Meriah pasal 5 menjelaskan, batas kabupaten ditentukan oleh Menteri dalam negeri. Melihat SK tersebut maka dapat dikatakan cacat hukum ,” pungkas Tasnim.(Aman Buge)