Takengen | Lintas Gayo – Pemda Aceh Tengah terkesan cuek atas dua rekomendasi yang dilayangkan oleh Panwaslu, yakni surat rekomendasi kepada KIP Aceh dan pemda Aceh Tengah, terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh partai politik peserta pemilu 2014.
Akibat tidak menghiraukan rekomendasi Panwalu tersebut, setiap sudut Aceh Tengah bertebaran spanduk dan baliho alat peraga kampanye milik para Caleg. Karena tidak adanya zonasi pemasangan peraga kampanye ,” hal ini merusak pemandangan dan hilangnya nilai kebersihan di Aceh Tengah ,” ujar Firman warga Kebayaken kepada media ini, Senin (30/12/2013).
Terkait rekomendasi tersebut, Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Mariyeni kepada sejumlah wartawan menyatakan, KIP Aceh telah menanggapi rekomendasi dari Panwaslu Aceh Tengah dan sudah meminta pihak pemda Aceh Tengah untuk menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, sejak tanggal 3 hingga 10 Desember 2013.
Namun hingga saat ini belum ada penertiban oleh Satpol PP. “ Pemda Aceh Tengah hingga saat ini tidak mengindahkan surat tersebut. Kami (Panwaslu) kembali mengeluarkan rekom tanggal 11 Desember 2013 kepada pemda agar melakukan penertiban alat peraga, karena masih banyak pelanggaran ,” ungkap Maryeni.
Ketua Panwaslu ini meminta, meski belum adanya zonasi alat peraga, peserta pemilu (partai politik dan calon legislatif-red) hendaknya mematuhi peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Satpol PP, WH dan Linmas Aceh Tengah kepada wartawan menyatakan, hingga saat ini belum menerima rekomendasi dari KIP Aceh maupun Panwaslu Aceh Tengah.
Namun menurutnya, belum adannya penertiban alat peraga karena tidak adanya zonasi yang ditetapkan KIP Aceh dan minimnya sosialisasi kepada peserta pemilu sehingga sejumlah alat peraga banyak terlihat di tempat-tempat umum.
” KIP Aceh Tengah belum dilantik, sehingga KIP Aceh yang menangani penyelenggaraan pemilu di Takengen, mungkin itu sebabnya belum ada zonasi ,” pungkas Mursyid.
Sementara itu, menurut pantauan media ini, sejumlah baliho besar/raksasa dipasang ditempat strategis di pusat Kota Takengen. Seperti baliho raksasa yang dipasang di depan Mapolres Aceh Tengah, yakni milik salah satu partai yang memampangkan foto ketua partai yang bertuliskan Ir. Nasaruddin MM.
Serta banyak lagi sejumlah baliho besar dan kecil dipasang di pojok-pojok kota Takengen, akibat tidak adanya penertiban dan penetapan zonasi atribut peraga, sehingga caleg dan ketua partai sesuka hatinya memasang alat peraga berupa spanduk dan baliho.(Leuserantara)