Wabup Bener Meriah Hadiri Sidang Paripurna RKA-P

Redelong | Lintas Gayo ā€“ Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah Drs. Rusli M. Saleh menghadiri sidang paripurna membahas Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2012, Selasa (23/10/2012) di ruang sidang DPRK setempat.

Rusli M. Saleh dalam kesempatan itu menyampaikan, sidang ini merupakan kelanjutan pembahasan tahapan APBK-P tahun anggaran 2012, yaitu sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah menjadi peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan terakhir sebagaimana yang telah dirubah menjadi Permendagri no. 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Tahapan-tahapan pembahasan yang dilakukan beberapa hari yang lalu, kata Rusli M. Saleh memiliki fungsi yang strategis untuk menentukan semua rencana kerja masing-masing urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang berintikan otonomi daerah dengan melaksanakan urusan rumah tangga daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004.

Sehubungan dengan hal tersebut agar rencana keuangan tahun 2012 berjalan sebagaimana mestinya, yang pelaksanaannya nanti oleh seluruh SKPK, akan dapat berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja sesuai dengan anggaran yang mampu memberikan solusi untuk memecahkan berbagai permasalahan dan hambatan yang telah dituangkan dalam kebijakan umum anggaran perubahan tahun anggaran 2012.

Ketua DPRK Bener Mener M. Nasir AK menyampaikan, latar belakang mempercepat sidang paripurna Rancangan Qanun APBK Perubahan tahun anggaran 2012 antara lain untuk mengejar waktu agar pembahasan APBK 2013 dapat dibahas di bulan Desember 2012.

Namun, Nasir mengingatkan kalangan eksekutif dan legislative walaupun mempercepat pembahasan hendaknya jangan melupakan aturan atau pedoman pengelolaan keungan daerah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 dan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah.

ā€œIni semua demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bener Meriah,ā€ tegas Nasir AK.

Dilanjutkannya, dalam rentang waktu perjalanan dari pasca penyampaian rencana KUA dan PPAS-P tahun anggaran 2012 sampai rencana kerja anggaran perubahan APBK tahun anggaran 2012 terdapat beberapa perubahan yang harus disesuaikan baik terhadap rancangan pendapatan ataupun rancangan belanja sehingga apa yang tertuang dalam rancangan awal sudah sinkron sesuai dengan apa yang diharapkan.(SP/red.04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.