Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Aceh Tengah Diperiksa DKPP

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan sidang perdana dengan Teradu Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah. Sidang berlangsung di gedung Bawaslu Jakarta Rabu (17/10) lalu.

Anwar, salah satu timses dar pasangan calon dalam pilkada Aceh Tengah melaporkan KIP Aceh tengah karena dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Anwar menyampaikan pelaporan ke DKPP karena dia merasa ada yang janggal saat penyelenggaraan pilkada yang lalu.

Di dalam kode etik penyelenggara pemilu mengatur bahwa penyelenggara pemilu harus bersifatĀ  jujur, adil, transparan, akuntabel, dan responsibel. Namun nilai-nilai tersebut tidak terlihat dipedomani oleh anggota KIP Aceh Tengah.

Anwar menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran kode etik terkait kinerja KIP Aceh Tengah yang diadukannya antara lain adanya DPT ganda, pencetakan surat suara yang melebihi ketentuan, dan perubahan jadwal kampanye.

“Kami melihat dalam praktek pilkada terjadi DPT ganda, percetakan kertas suara dari ketentuan. Ā Ada rahasia yang disimpan KIP Aceh Tengah,” ujar Anwar.

Pihak KIP Aceh Tengah senidiri menyangkal tuduhan yang ditujukan oleh Anwar tersebut. Pihak KIP berpendapat bahwa KIP sendiri tidak tahu pasti dasar dari gugatan tersebut, tapi menurut KIP tuntutan tersebut tidak kuat.

KIP juga beranggapan dalam pelaksanaannya secara teknis berjalan lancar dan tidak ada masalah sama sekali. KIP merasa sudah menjalankan pilkada sesuai asas-asas pemilu.

“Secara hukum dan legalitas formal tidak ada masalah. Setelah penetapan hasil baru ada tuntutan dan baru ada keberatan,” ujar Hamidah ketua KIP Aceh Tengah.

Masalah terkait DPT ganda, KIP menyebutkan bahwa pihak pengadu sampai saat ini tidak punya data dan dokumennya. Untuk masalah tanggal perubahan jadwal kampanye pada saat itu pun, pihak pengadu menurut KIP tidak merasa dirugikan.

Saat ditanya bagaimana tanggapan KIP sendiri, Hamidah tidak mau berkomentar banyak. Dia sepenuhnya menyerahkan kepada majelis DKPP.

“Saya disini tidak ingin berkomentar atau menanggapinya, karena saya menunggu hasil dari majelis saja,” pungkas Hamidah.

Sidang ini masih akan terus berlanjut, sampai pada keputusan DKPP. Karena memang data-data dan dokumen-dokumen yang diserahkan pengadu maupun teradu harus dikaji terlebih dahulu. (Sumber : rumahpemilu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments