Mengembalikan Fungsi Strategis Elemen Pemerintahan Kampung di Dataran Tinggi Gayo
Oleh: Muhammad Syukri[1]
Di era pra-kemerdekaan, semangat gotong royong tidak pernah luntur dari kehidupan sehari-hari masyarakat yang bermukim di wilayah Aceh. Semangat ini terus terpelihara dalam sebuah kesatuan masyarakat hukum yang disebut kampung (sebutan untuk desa di Dataran Tinggi Gayo). Tatanan kehidupan masyarakat kampung di wilayah Dataran Tinggi Gayo (meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Lokop Serbejadi) saat itu diatur oleh sebuah sistem pemerintahan yang disebut dengan Sarak Opat (di pesisir Aceh disebut Tuha Peuet).
Pemerintahan kampung atau nama lain, baik di Dataran Tinggi Gayo maupun di seluruh wilayah nusantara sangat berwibawa dan kebijakan yang dilahirkan cukup dipatuhi oleh warganya. Oleh karena itu, Pemerintah Kolonial Belanda yang saat itu masih powerfull begitu menghormati sistem pemerintahan kampung atau nama lain, sehingga melalui Inslanche Gementee Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) I.N. 1938 No.490 yang berlaku sejak 1 Januari 1939 tetap mengakui bentuk dan susunan pemerintahan yang ditentukan menurut hukum adat (Widjaja, 2002).
Walaupun model pemerintahan kampung atau nama lain tidak secara eksplisit disebut pemerintahan demokratis, namun sistem rekrutmen dan pengambilan keputusannya, umumnya mengacu kepada prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip yang digunakan adalah musyawarah dan mufakat dengan mengikutsertakan semua komponen masyarakat.
Hal ini dapat dilihat dalam model pemerintahan Sarak Opat di Dataran Tinggi Gayo. Sarak Opat, yang memiliki dwifungsi strategis sebagai lembaga adat dan lembaga pemerintahan didukung oleh 4 (empat) elemen penting. Elemen itu meliputi Reje (raja), Imem (imam), Petue (petua), dan Rayat (wakil-wakil warga yang dipilih sebagai anggota dewan pertimbangan/semacam parlemen). Oleh karena itu, Snouck Hurgronje menyebutnya republik kecil.
Dalam struktur Sarak Opat, Reje adalah pemangku hukum adat dan semua kekuasaan berada ditangannya. Reje dipilih oleh wakil-wakil warga yang tergabung dalam lembaga yang bernama Rayat.
Begitu pula untuk jabatan Imem dan Petue, orangnya dipilih oleh lembaga Rayat tadi. Tugas Imem membantu Reje untuk menjalankan syari’at Islam di kampung yang bersangkutan, sementara tugas Petue membantu Reje dalam menjalankan adat, budaya, dan menjaga persatuan.
Untuk melaksanakan tugas teknis pemerintahan, Reje berwenang memilih personil untuk jabatan Bedel (wakil Reje), Banta (sekretaris), Hariye (humas/juru bicara), Biden (urusan kesehatan), Kejurun Belang (urusan pertanian), Penghulu Uten (pengawas hutan), Penghulu Uwer (pengawas peternakan), Penghulu Lut (urusan perikanan), Pawang Deret (pengawas hewan dan margasatwa), dan Penghulu Rerak yang bertugas menjaga sungai, tali air dan sumber mata air (Syukri UR, 2006).
Mencermati struktur Sarak Opat diatas, yang notabene struktur pemerintahan kampung tempo doeloe, ternyata jumlah jabatan yang disiapkan relatif lengkap. Demikian pula dengan sistem rekrutmen pejabat Sarak Opat yang relatif standar sehingga hampir tidak mungkin timbulnya kekisruhan.
Dan, penetapan tujuan yang akan dicapai berdasarkan hasil musyawarah tokoh-tokoh pilihan warga yang duduk dalam lembaga Rayat, sehingga dapat dipastikan bahwa gerakan membangun kampung pada era itu akan memperoleh dukungan penuh walaupun tanpa dukungan anggaran yang memadai.
Penulis berkeyakinan, tingginya animo warga kampung tempo doeloe untuk bergotong royong, terutama dalam membangun fasilitas umum, simetris dengan wibawa Sarak Opat. Misalnya, sebuah kawasan hutan belantara yang dibuka oleh muyang datu (nenek moyang) hanya dengan sebilah kapak dan sepotong cangkul.
Kemudian, mereka menata peruntukannya, ada yang dijadikan untuk perumahan, prasarana jalan, areal persawahan yang lengkap dengan tali air, perkuburan, masjid dan meunasah. Sekali lagi penulis percaya, ”proyek” yang sukses dikerjakan muyang datu pada saat itu tanpa kucuran anggaran berbentuk DIPA atau sejenisnya. Kok, mereka bisa membangun dan menatanya?
Imbalan dan pamrih, nampaknya bukan menjadi target akhir yang ingin dicapai para muyang datu dan warga dibawah sistem pemerintahan Sarak Opat. Sepertinya, patuh dan taat terhadap perintah Reje yang telah mereka pilih menjadi kebanggaan dan kehormatan. Menjaga kehormatan atau Sumang merupakan salah satu key factor yang digunakan oleh elemen Sarak Opat untuk menggerakkan partisipasi masyarakat saat itu.
Partisipasi sejenis dapat juga dilihat dari ketaatan warga dalam pengaturan tata ruang permukiman di perdesaan Aceh. Rumoh Aceh, misalnya, berjejer rapi dari Timur ke Barat yang memposisikan pintu depan ke arah Utara atau Selatan. Posisi ini menempatkan arah kiblat ke dinding rumah, bukan ke pintu depan atau pintu dapur, sehingga tidak menghalangi orang keluar/masuk rumah meskipun anggota keluarganya sedang melaksanakan ibadah shalat.
Ini sebuah penataan ruang permukiman yang visioner dengan mempertimbangkan arah kiblat. Sesungguhnya dalam konsep ini menyembul sebuah kata: penghormatan terhadap orang yang sedang shalat. Oleh karena itu, warga begitu konsisten menjaga tata letak sebuah rumah tinggal yang merupakan produk musyawarah tuha peut tempo doeloe.
Seiring dengan perjalanan waktu, sistem pemerintahan Sarak Opat yang cukup efektif, pada akhirnya dihentikan oleh Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Maka, hancurlah sebuah kearifan lokal yang tanpa disadari, sebenarnya telah menjadi sebuah resolusi konflik di level pemerintahan terendah. Musnahlah sebuah harmonisasi kehidupan sosial yang sangat dihormati oleh seluruh komponen masyarakat di perdesaan (kampung). Pudarlah semangat gotong royong yang selama ini menjadi ajang untuk meraih ”kehormatan” dalam membangun kampung.
Mengapa UU Nomor 5 Tahun 1979 menjadi titik kulminasi rusaknya sebuah tatanan pemerintahan kampung di Dataran Tinggi Gayo, termasuk di pesisir Aceh? Dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1979 dinyatakan bahwa Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Permendagri.
Berdasarkan bunyi pasal ini, Pemerintah (pusat) mengganti sebutan kampung, gampong (Aceh), marga (Sumsel), dan lain-lain dengan sebutan baru ”Desa,” bahkan level pemerintahan di atas desa seperti Imum Mukim (Aceh), Nagari (Sumbar) tidak diatur dalam UU ini. Dan, beberapa kampung terpaksa digabung karena tidak memenuhi syarat luas wilayah dan jumlah penduduk.
Struktur pemerintah desa ”dipaksakan” supaya persis sama di seluruh Indonesia yang terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa (pasal 3 ayat 1). Pemerintah Desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas sekretaris desa dan kepala-kepala dusun (pasal 3 ayat 2 dan 3). Sekretariat desa terdiri atas sekretaris desa dan kepala-kepala urusan (pasal 15 ayat 1).
Penyeragaman struktur pemerintahan desa secara otomatis (sesuai pasal 36 ayat 1) membubarkan sistem pemerintahan Sarak Opat yang sesungguhnya sudah teruji fungsinya selama ratusan tahun. Padahal, fungsi masing-masing elemen dalam struktur Sarak Opat menganut prinsip separate of power, misalnya Reje tidak merangkap jabatan sebagai Imem, Petue atau sebagai ketua lembaga Rayat.
Lembaga ini mempunyai fungsi masing-masing dengan sifat dan karakter jabatan yang spesifik sesuai hukum adat di Dataran Tinggi Gayo. Sebaliknya, sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1979, Kepala Desa merangkap sebagai Ketua Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Dalam beleid ini, sesungguhnya LMD hanya sebuah ”boneka” karena Kepala Desa sangat dominan dan dapat mempengaruhi keputusan LMD sesuai keinginannya atau order dari pihak lain. Secara implisit, dan sesuai situasi politik saat itu, sebenarnya Pemerintah ingin memposisikan Kepala Desa sebagai ”penguasa tunggal” yang nantinya akan digunakan untuk mempertahankan status quo.
Pemimpin informal (ulama dan tokoh adat) yang diangkat menjadi anggota LMD tidak mampu menyampaikan suara hatinya (mandul). Tanpa disadari, mereka sebenarnya telah terkooptasi oleh iming-iming jabatan dan uang, sehingga wibawa dan kehormatan saat masih duduk dalam struktur Sarak Opat, pelan-pelan mulai memudar. Nasehat, apalagi amaran, sama sekali telah diabaikan oleh rakyat yang makin apatis.
Nilai kebersamaan dan kehormatan yang diwaktu lalu menjadi key factor, telah berganti menjadi serba pamrih (bayar), sebagaimana yang terlanjur diajarkan para politisi pada saat mempertahankan status quo kekuasaan. Tanpa disadari, edukasi itu telah berlangsung selama 30 tahun, dan rakyat perdesaan sangat kenyang dicekoki dengan sesuatu yang bersifat pamrih, ada uang ada tenaga.
Pertanyaannya, masih mungkinkah kita jadikan kampung sebagai basis awal untuk memulai pembangunan dengan kebersamaan? Elemen apa yang harus difungsikan kembali agar semangat gotong royong kembali tumbuh dalam kehidupan masyarakat? Semua kesalahan yang dilakukan, masih mungkin untuk diperbaiki, seperti bunyi sebuah pepatah Gayo: Syarat Yakin Tene Kuet, Syarat Denem Tene Muninget, Sesat Ulak Kudene, Tingkis Ulak Kubide (Syarat yakin tanda kuat, syarat rindu karena teringat, bila bersalah segeralah kembali ke jalan yang benar).
Berdasarkan isyarat yang terkandung dalam pepatah Gayo itu, perlu dipertanyakan: mengapa Pemerintah Kolonial Belanda tidak mereduksi dan merestrukturisasi sistem pemerintahan kampung (desa), sebaliknya mengeluarkan Inslanche Gementee Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) I.N. 1938 No.490 yang berlaku sejak 1 Januari 1939 yang tetap mengakui bentuk dan susunan pemerintahan yang ditentukan menurut hukum adat.
Sepertinya Pemerintah Kolonial sangat peka dan bisa membaca adanya potensi resolusi konflik dalam sistem Sarak Opat atau lembaga sejenis lainnya. Potensi itu dapat menghemat energi mereka untuk menyelesaikan konflik antar warga yang secara otomatis dapat ditangani oleh pejabat Sarak Opat atau lembaga sejenis lainnya.
Bangsa Eropa saja bisa menghargai kearifan lokal yang lahir dari pemikiran politik masyarakat kita yang lugu, mengapa kita harus mereduksi dan menggantinya dengan sebuah sistem baru yang begitu asing? Mari kita revitalisasi Sarak Opat dengan memfungsikan kembali elemen-elemen strategis yang terkandung di dalamnya.
Adakah landasan hukum untuk proses revitalisasi ini? Landasan hukumnya sudah tercantum dalam pasal 115 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbunyi: Pemerintah gampong terdiri atas keuchik dan badan permusyawaratan gampong yang disebut tuha peuet atau nama lain. Kemudian, dengan qanun kabupaten/kota dapat diatur mengenai kedudukan, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan gampong atau nama lain (pasal 117 ayat 2).
Kata ”atau nama lain” menjadi sinyal bahwa sebutan kepala kampung tidak harus keuchik. Perangkat kampung tidak harus disebut sekretaris dan kepala urusan. Bisa saja sebutan lain, misalnya Reje untuk sebutan kepala kampung; Banta untuk sebutan sekretaris kampung; Biden, Hariye, Kejurun, Penghulu, atau Pawang untuk sebutan kepala urusan. Mengenai pengaturan kedudukan, fungsi, organisasi dan perangkat pemerintahan kampong dimungkinkan diatur melalui qanun kabupaten/kota sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tersebut.
Untuk merevitalisasi Sarak Opat, perlu pendalaman fungsi dan proses rekrutmen masing-masing elemen agar dapat dianalogikan dengan fungsi pemerintahan modern. Fungsi Reje adalah musuket sipet yaitu berkewajiban menimbang secara benar dan adil setiap persoalan agar dapat membuat keputusan yang adil dan bijaksana.
Fungsi Imem adalah muperlu sunet yaitu mendidik dan memimpin rakyat untuk melaksanakan yang diwajibkan/difardhukan oleh syari’at Islam. Fungsi Petue adalah musidik sasat yaitu menyelidiki dan meneliti keadaan rakyat, kemudian memberikan solusi kepada Reje atau Imem untuk penyelesaiannya. Fungsi Rayat adalah genap mupakat yaitu wakil-wakil rakyat bermusyawarah secara mufakat bulat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat dengan menetapkan berbagai program.
Menurut Syukri UR (2006) pemilihan Reje dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga Rayat (semacam parlemen), termasuk Imem dan Petue dipilih oleh lembaga itu. Syarat-syarat menjadi pejabat dalam struktur pemerintahan Sarak Opat: (1) Islam, baik ibadah dan akhlaknya; (2) Akalnya dalam, ilmunya banyak dan wawasannya luas; (3) Amanah, jujur, setia dan pengasih; (4) Berharta, suka membantu dan menolong; (5) Adil, menakar tidak lebih dan kurang, menimbang tidak berat sebelah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, elemen-elemen dalam Sarak Opat ini dibantu oleh para pejabat-pejabat teknis. Reje sebagai kepala pemerintahan memerlukan pembantu-pembantu untuk posisi Bedel (wakil Reje), Banta (sekretaris Reje), Hariye (humas/juru bicara), Biden (urusan kesehatan), Kejurun Belang (urusan pertanian), Penghulu Uten (pengawas hutan), Penghulu Uwer (pengawas peternakan), Penghulu Lut (urusan perikanan), Pawang Deret (pengawas hewan dan margasatwa), dan Penghulu Rerak yang bertugas menjaga sungai, tali air dan sumber mata air. Sementara itu, Imem memerlukan seorang pembantu untuk posisi Lebe (wakil Imem), dan Petue memerlukan orang untuk posisi Sekolat (wakil Petue).
Setelah 30 tahun lebih berkutat dengan nomenklatur kepala desa dan perangkat desa, tentu saja sebutan-sebutan dalam struktur Sarak Opat tidak familier lagi ditelinga masyarakat. Hanya beberapa generasi tua yang pernah hidup dalam tatanan sistem pemerintahan Sarak Opat yang bisa memahami dan mengenal fungsi elemen dalam Sarak Opat. Kalau demikian halnya, bagaimana mungkin Sarak Opat dapat direvitalisasi jika masyarakat tidak memahami konsep dasarnya. Bagaimana pula dapat diimplementasikan jika sumberdaya manusia yang disyaratkan Sarak Opat tidak cukup tersedia. Mari kita pikirkan bersama.
Daftar Bacaan:
Syukri UR, MA, (2006), Sarak Opat Sistem Pemerintahan Tanah Gayo dan Relevansinya Terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah, Jakarta: Hijri Pustaka Utama.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, (2006), Banda Aceh: Satker Sementara BRR Penguatan Kelembagaan Kominfo.
Widjaja, HAW, Prof, Drs., (2002), Pemerintahan Desa/Marga Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[1] Penulis alumnus Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, tinggal di Takengon Aceh Tengah.