Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan

Oleh: Alpin Fajri*

UNIT Pelayanan (UP) yang dimaksud adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Tugas penting dari masyarakat memberikan informasi kepada Pemerintah tentang kondisi yang dialami, mengadukan permasalahan secara terintegrasi pada unit-unit pelayanan. Keharusan memberikan informasi kepada unit-unit pelayanan mempengaruhi pemerintah untuk membuat kebijakan yang mengarah atau memberikan nilai yang lebih baik bagi unit pelayanan.

Isu-isu pemerintahan dan isu-isu pelayanan publik merupakan isu sentral kita bersama di Kabupaten Aceh Tengah, dan mungkin daerah lain. Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 38 ayat 1 dimana penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala menjadi dasar para pekerja di unit-unit pelayanan untuk memberikan layanan. Dasar UU di atas di perkuat lagi dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Kep/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.

Kemudian, atas perintah UU dan Kepmen tersebut, maka sudah menjadi otomatis setiap UP memberikan penilaian kepada masing-masing instansinya tentang pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, baik yang berada pada wilayahnya maupun masyarakat yang meminta perlindungan dalam hal pelayanan kepada instansi tersebut. Ini dilakukan secara berkala, artinya penilaian dilakukan hampir setiap saat, dan alangkah baik jika dilakukan selama periode tertentu, atau dapat dilakukan pertahun, atau dapat dilakukan pada saat bergantinya pimpinan unit pelayanan.

Ini dapat menjadi barometer kepala daerah untuk mengukur kinerja pimpinan unit pelayanan ketika tahun-tahun pelaksaan “mutasi” pejabat, melihat progres kerja pada instansinya. Lebih efektif lagi jika dukungan pelaksanaan penilaian ini dibantu oleh lembaga independen, atau jika memang tidak menyalahi peraturan dapat juga pegawai intansi pemerintahan melakukannya. Namun, bukanlah pegawai pada instasi tersebut yang melakukan, tapi pelaksaan penilaian yang tidak pada instasinya. Demikian untuk mengukur objektifitas penilaian.

Yang menjadi pertanyaan dalam persepsi masyarakat adalah panjangnya rantai birokrasi yang harus diselesaikan masyarakat pada saat melakukan aktivitas pelayanan di UP. Perlu dipahami juga, bahwa reformasi birokrasi mengatur bagaimana sistem birokrasi pada instansi termasuk kemudahan birokasi pada instansi, kemudahan inilah yang diharapkan masyarakat selaku costumer akhir dari efek kebijakan pemerintah.

Dalam rangka melaksanan UU dan Kepmen di atas, salut kepada Pemda Aceh Tengah yang sedang melaksananan survey kepada beberapa instansi UP tentang pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selama ini. Sistem kerjasama yang dibangun bersama lembaga independen (LSM) yang didonori oleh LOGICA-2 kiranya lebih objektif dalam melakukan survey, agar kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan dapat terukur dari hasil survey tersebut.

Dengan menggunakan metodologi Skala Likert (Rensis Likert) yang menghilangkan poin “netral” menjadi tolak ukur untuk melakukan penilaian, jadi tidak ada nantinya hasil nilai netral, dan hasil akhir yang biasa-biasa saja, atau sedang-sedang saja. Kegiatan kerjasama tersebut yang berlangsung mulai 21 Mei 2013 ini kiranya memberikan hasil yang memang objektif dari masyarakat langsung. Bukan survey yang dilakukan untuk program saja.

Jika memang pembenahan terhadap birokarasi, maka konsekuensinya adalah mere-struktur pelaksana UP pada instansi karena tidak efektif jika salah menempatkan pegawai yang memegang kendali pada UP tersebut. Atau membuat kebijakan tersendiri yang lebih efektif pada UP tersebut.

Akhir dari pelaksaan survey tersebut bukanlah dijadikan dokumen hayalan belaka, namun punya fullow-up dari pemerintah selaku pelaksana pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, karena pelaksanaan survey ini hanya berjumlah 15 UP (5 Kantor Camat, 5 Puskesmas, 5 sekolah) agar lebih memperluas survey terhadap UP yang belum melaksanakan UU dan Permen seperti tersebut diatas. Dan masyarakat menunggu hasil dari survey yang objektif tersebut.

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang memang betul-betul dilaksanakan maka masyarakat juga tidak akan melakukan pembohongan terhadap apa yang telah dialami selama melakukan aktivitas pada UP dan pemerintah akan punya konsep tentang pelayanan yang terbaik yang diberikan kepada masyarakat.(alfari_blang[at]yahoo.com)

*Pemuda Kampung Tan Saril

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.