Takengen|Lintas Gayo –Pegawai Negeri Sipil Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerima SK Kenaikan Pangkat untuk priode 01 Oktober 2013, Kegiatan penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, senin (16/9/13) di Oproom Setdakab setempat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP) Kabupaten Aceh Tengah Drs. Rijaluddin, MM menyampaikan bahwasanya pada priode kenaikan Pangkat 01 Oktober 2013 jumlah PNS yang mengusulkan berkas kenaikan pangkat sebanyak 780 dari golongan II dan golongan III, sebanyak 535 berkas awal bulan Juni lalu selurunya telah mendapat persetujuan maupun pertimbangan teknis dari kepala Kantor Regional IV Medan, sebanyak 217 berkas telah mendapat penetapan dari Buapati Aceh Tengah, sementara 318 berkas lagi masih dilakukan validasi data secara manual di BKPP Aceh Tengah disebabkan masih terdapat kekeliruan pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN, sehingga penyerahan SK PNS yang bersangkutan baru dapat dilakukan pada akhir Septeber ini.
Sementara Bupati Aceh Tengah Nasaruddin dalam arahanya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, memberi dukungan yang besar terhadap pegawai yang memiliki prestasi untuk mendapatkan keistimewaan khusus “Kalau memang benar beprestasi kita usulkan dan dukung sepenuhnya”, ungkapnya.
Pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada setiap PNS, dan bagi yang memiliki prestasi, pasti akan mendapat pertimbangan khusus untuk mendapat kenaikan pangkat karena prestasinya tersebut, walaupun sampai saat ini belum pernah ada yang mendapatkannya, ungkap Nasaruddin
Selain itu, Nasaruddin mengatakan Pemkab Aceh Tengah memberi dukungan bagi PNS untuk menambah pengetahuan melalui jenjang pendidikan formal.”Tidak mungkin dengan dinamika masyarakat yang begitu cepat, tidak diiringi dengan upaya untuk menambah pengetahuan dan keterampilan”, katanya
Kesempatan menambah pengetahuan, menurut Nasaruddin sangat terbuka lebar, apakah melalui penugasan khusus tugas belajar maupun melalui izin belajar
Namun ia sangat mendorong PNS di jajarannya untuk melanjutkan pendidikan melalui swadaya sendiri dengan status izin belajar, karena selain dapat belajar menambah ilmu, juga tidak meninggalkan pekerjaan (Zan.KG)