Takengen | Lintas Gayo – Disejumlah fasilitas umum, banyak caleg yang memasang spanduk bahkan di sepuran kota Takengen terpasang baliho caleg yang bukan pada tempatnya.
Alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho para calon legislatif pada tahun 2014 mendatang, belum ditertibkan dari seputaran kota Takengon yang dipasang di lokasi terlarang. Meski KPU Pusat telah mengeluarkan peraturan yang salah satunya mengatur tentang pemasangan alat peraga.
Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Maryeni mengatakan hal tersebut disebabkan belum adanya zonasi pemasangan alat peraga yang ditentukan oleh KIP dan pemkab setempat. “Aceh Tengah belum ada zonasi, itu kewenangan KIP. Tapi setahu saya KIP Aceh sudah mengajukan ke pemda,” kata Maryeni, Kamis (31/10/2013).
Pelangaran tersebut juga telah dilaporkan Panwaslu kepada KIP Aceh dengan mengeluarkan surat rekomendasi karena adanya temuan dari Divisi Pengawasan Panwaslu Aceh Tengah. “Baliho tidak boleh untuk caleg, tapi untuk partai yang menuliskan jargon, visi misi dan foto pengurus boleh,” terang Maryeni.
Untuk itu, Panwaslu telah menyurati KIP Aceh sehingga bisa bekerjasama dengan pihak terkait (Satpol PP) untuk menertibakan alat peraga yang dipasang pada lokasi-lokasi yang tidak dibolehkan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) mengatakan, peraturan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampenye telah ada sejak tahun 2009. “Sudah ada peraturan bupati tahun 2009, itu yang dijadikan zonasi, tidak usah lagi membuat peraturan yang baru,” kata Drs Musyid Msi, (TG)