Redelong| Lintas Gayo – Setelah menduduki kantor DPRK Bener Meriah selama tiga hari tiga malam terhitung sejak Rabu,(30/10/2013). Forum LSM Bener Meriah masih terus menunggu keputusan Ketua DPRK Bener Meriah.
Mereka menuntut agar ketua dewan menindak lanjuti surat keputusan pemberhentian dua anggota dewan yang telah di tanda tangani oleh pimpinan pusat masing-masing partai, dan permasalahan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah yang masih belum menemui titik terang.
Para pendemo bertekad akan terus menduduki kantor perwakilan rakyat ini sampai tuntutan mereka terpenuhi. Zuhri Bale, Ketua LSM Gempar yang ditemui Lintas Gayo, Sabtu (2/11/2013), menjelaskan bahwa, mereka menuntut agar ketua dan badan kehormatan DPRK Bener Meriah segera menindak lanjuti proses PAW dua orang anggota dewan masing-masing Riduansyah dan Zarmiza yang di nilai tidak memiliki jiwa besar untuk meninggalkan kursi empuk di kantor rakyat Bener Meriah ini.
“Riduansyah yang saat ini menjabat sebagai Ketua komisi A dan Zarmiza sebagai anggotanya di DPRK Bener Meriah telah memaksakan kehendak untuk tetap bertahan di dewan,” ujarnya.
Dilanjutkan Zuhri, Riduansyah sendiri adalah orang yang di anggap punya hak dan wewenang dalam menentukan arah dan Nasib KIP Bener Meriah selaku ketua komisi A yang mempunyai otoritas dalam menentukan anggota Pansel serta anggota komisioner KIP Bener Meriah, yang ternyata telah diberhentikan oleh pengurus partainya, tertanggal 23 September 2013, dengan nomor 0428/kpts/DPP-PBR/IX/2013 yang di tanda tangani langsung oleh Ketua Umum Partai BintangReformasi, Bursah Zarnubi, SE dan H.Rusman H.M.Ali.SH selaku Sekjen PBR pusat.
“Bagaimana penetapan anggota KIP akan cepat selesai kalau dua anggota Dewan yang punya hak serta wewenang dalam menentukan dan mengawal prosesnya, dari awal juga bermasalah, ini tidak rasional kita bicara hukum, mereka harus bertanggung jawab jelas Zuhri. (konadi A/R-Tn)