Redelong|Lintas gayo – Pengganti Antar Waktu (PAW) Zarmiza dari PAN dan Riduansyah dari PBR sedang diproses, pihaknya sudah menerima surat dari pimpinan pusat kedua partai, yang merasa kadernya harus di berhentikan dari kursi DPRK Bener Meriah. DPRK hanya tinggal menunggu SK Gubernur. Hal ini diungkapkan Nasir AK, melalui seluler, sabtu (2/11/2013) lalu.
Ketua DPRK Bener Meriah ini menjelaskan, khusus Zarmiza, surat serta syarat untuk membangku panjangkan anggota komisi A tersebut sudah selesai, segala ketentuan dan kelengkapan menyangkut dengan hal-hal tehknis untuk pemberhentian sudah diserahkan pihaknya kepada KIP Bener meriah.
“Kami tidak serta merta memberhentikan sdr.Zarmiza, di karenakan Surat keputusan pemberhentiannya sebagai anggota dewan belum kami kantongi sampai saat ini,” katanya.
Sementara itu, Riduansyah, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi A, kepada pimpinan dewan mengaku tidak mengetahui bahwa dia dipecat dari PBR pada tanggal 23 september lalu oleh DPP PBR, pihak DPRK juga sudah mengantongi somasi Riduan yang menggunakan stempel PBR.
“DPRK itu yang memberi surat Keputusan kan Gubernur jadi kami tinggal menunggu SK, saudara Riduan masih mengklaim dirinya sebagai ketua sah PBR Bener meriah,” ujar Nasir.
Nasir menambahkan, Riduan bahkan meminta agar bisa menyelesaikan permasalahannya secara internal partai terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Nasir juga menegaskan bahwa semua permasalahan terkait PAW akan segera di selesaikan oleh DPRK Bener Meriah secepatnya, “kita juga punya batas waktu dan semua permasalahan akan kita koordinasikan dengan Komisi A, serta badan kehormatan DPRK bener Meriah, tutup Nasir. (Konadi A/R.F)