Kegiatan ini diikuti oleh 17 orang keluarga korban orang hilang di Bener Meriah dan dilaksanakan di Desa Ronga-Ronga Kecamatan Gajah Putih.
Syarifah salah seorang korban meminta agar suaminya yang diambil secara paksa dan sampai sekarang belum tau keadaannya meminta untuk bisa ditemukan.
“Kalau masih hidup dimana dia sekarang, kalau sudah mati dimana kuburannya, bukan hanya itu saja kami juga meminta negara memberikan hak atas pemulihan bagi korban,”ujarnya.
Selain mengenai nasib korban di Bener Meriah, Dia juga mengatakan soal qanun KKR itu seharusnya di sosialisasikan kepada korban-korban pelanggaran HAM.
“Kami meminta kepada DPRA agar turun ke Bener Meriah untuk menyampaikan isi draft qanun KKR ke seluruh korban pelanggaran ham di Bener Meriah,”ujarnya. (Rel)
Korban Minta DPRA turun untuk sosialisasi isi draft Qanun KKR
Bener Meriah – Setelah Lhoksmawe dan Biereun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan KontraS Aceh melakukan pertemuan dengan perwakilan korban dan keluarga korban dari peristiwa Penculikan, Penghilangan Paksa dan Penyiksaan periode 1989-2005 untuk menggali masukan dan mendiskusikan perihal pengungkapan kebenaran atas peristiwa kekerasan yang terjadi di Bener Meriah semasa periode konflik. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian konsultasi KontraS dan KontraS Aceh terhadap korban-korban pelanggaran HAM di Aceh.