Korban Minta DPRA turun untuk sosialisasi isi draft Qanun KKR

Bener Meriah –  Setelah Lhoksmawe dan  Biereun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan KontraS Aceh melakukan pertemuan dengan perwakilan korban dan keluarga korban dari peristiwa Penculikan, Penghilangan Paksa dan Penyiksaan periode 1989-2005 untuk menggali masukan dan mendiskusikan perihal pengungkapan kebenaran atas peristiwa kekerasan yang terjadi di Bener Meriah semasa periode konflik. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian konsultasi KontraS dan KontraS Aceh terhadap korban-korban pelanggaran HAM di Aceh.


Kegiatan  ini diikuti oleh 17 orang  keluarga korban orang hilang  di Bener Meriah dan  dilaksanakan di Desa Ronga-Ronga Kecamatan Gajah Putih.

Syarifah salah seorang korban meminta agar suaminya yang diambil secara paksa dan sampai sekarang belum tau keadaannya meminta untuk bisa ditemukan.

“Kalau masih hidup dimana dia sekarang, kalau sudah mati dimana kuburannya, bukan hanya itu saja kami juga meminta negara memberikan hak atas pemulihan bagi korban,”ujarnya.

Selain mengenai nasib korban di Bener Meriah, Dia juga mengatakan soal qanun KKR itu seharusnya di sosialisasikan kepada korban-korban pelanggaran HAM.

“Kami  meminta kepada DPRA agar  turun ke Bener Meriah untuk menyampaikan isi draft qanun KKR ke seluruh korban pelanggaran ham di Bener Meriah,”ujarnya. (Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.