2 Calon KIP PNS PTUN-kan Ketua DPRK Bener Meriah

Banda Aceh | Lintas Gayo –  Ketua DPRK Bener Meriah digugat dua calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Sufianto (44) dan Sunaryadi (40) akibat dikeluarkannya surat pembatalan nama mereka menjadi anggota KIP setempat, karena berstatus PNS.

Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh , pada Jumat (6/12/2013) kemarin, dengan nomor perkara 21/G/2013 PTUN.BNA, namun jadwal sidang belum ditetapkan.

Sufianto mengatakan, objek gugatan ialah Surat Keputusan Ketua DPRK Bener Meriah, 18 November 2013 tentang Penetapan Calon Anggota KIP Bener Meriah (2013-2018).

“Dalam SK itu, Ketua DPRK setempat  membatalkan nama kami dan digantikan dengan dua calon yang lulus cadangan sesuai penetapan Timsel sebelumnya, yaitu Muhtar dan Muhtarudin,” ujarnya.

Menurutnya, pembatalan nama mereka berawal surat bupati kepada KPU RI yang meminta agar nama mereka tak ditetapkan menjadi anggota KIP karena masih berstatus PNS, yang kemudian KPU merespon hal ini hingga akhirnya Ketua DPRK mengeluarkan SK pembatalan nama mereka menjadi anggota KIP sesuai hasil sidang paripurna, 18 November 2013.

Sufianto, sambil memperlihatkan surat Ketua Komisi A DPRK setempat. Menyatakan Ketua DPRK Bener Meriah sebagai panitia timsel, pada 20 November 2013, juga menyurati Ketua DPRK setempat. Intinya, mereka memutuskan penjaringan calon anggota KIP yang telah mereka lakukan dengan menetapkan lima orang lulus, termasuk kami berdua dan lima orang lainnya lulus cadangan sudah sesuai aturan.

“Dalam surat itu, Ketua Komisi A juga menegaskan bahwa DPRK tidak berwenang untuk membatalkan dua PNS yang lulus seleksi KIP, walau tak mendapat izin dari bupati,” terangnya.

Sufianto juga menjelaskan, UU Nomor 15 tahun 2011 dan Qanun Nomor 7 tahun 2007 tentang Syarat PNS menjadi anggota KIP harus mengundurkan diri dari jabatan adalah untuk PNS berjabatan. Sedangkan yang tak memiliki jabatan cukup memberitahu ke atasan ketika masuk 15 besar.

“Saya sebagai staf di Sekretariat di DPRK Bener Meriah sudah memberitahu hal ini ke Sekwan DPRK setempat. Begitu juga Sunaryadi pegawai staf biasa di Sekretariat KIP,” tegasnya. (SM/Sal/G11)

Berita Terkait:

Soal KIP, Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah Anggap Sidang DPRK Illegal 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.