Oleh : Akhyar Saputra*
“Saudara dipilih, Bukan dilotre, Makanya kami tak kenal siapa saudara”, menjadi awal tulisan ini yang merupakan lirik lagu dari Iwan Fals. Pemilihan Anggota Dewan tidak lama lagi akan digelar. Menjadi pertanyaan kita bersama “Apa soalnya, Jika Judulnya “Pemilihan Anggota Dewan”. Kiranya sekarang dapat kita renungkan. I tilik belang sebelum I pancang, I timang uten sebelum I tene.
Surat Kabar adalah satu dari tidak terbatasnya Media para calon Anggota Dewan tersebut dalam mempromosikan dirinya dengan berbagai bentuk. Seperti memohon doa (Kiranya dapat kita kabulkan saat ini juga dengan mendoakan calon tersebut), memohon dukungan (kiranya diminta saat telah menjabat), ada juga yang dalam iklannya menyebutkan beliau anak siapa, geral ama, geral ine, geral anak, (Tesahanpe). Ada kalanya juga para calon lupa dengan kewenangannya dengan menyatakan “ Mari kita ini…, Mari kita Itu… , Bersama saya kita akan…, Sungguh banyak lainnya yang tidak mungkin saya sebutkan satu persatu. Kita mungkin hanya bisa mendoakan sebagaimana yang banyak diminta para calon. amin
Apa itu Dewan Perwakilan Rakyat?, Sebagai perbandingan, Penulis hanya mengambil contoh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Secara lebih khusus tentang Dewan ini dijelaskan dalam BAB VII.
Mungkin kiranya inilah pertanyaan yang tepat kepada kita saudara berdasarkan urutan tugas dan wewenangnya dalam memilih calon anggota dewan;
1. Yakinen ike Calon Mampu Membentuk Qanun Aceh, nye mampu mubahas e dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
2. Yakin ke Ama, calon oya mampu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain;
3. Yakinen calon oya melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;
4. Yakin kite calon oya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme sebenare;
5. Keta, ike si pilih ine, ama, sudere karena anak, ama si Polan ini cocok buete yakni memberitahukan kepada Gubernur dan KIP tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, ike ini pelen buete;
6. Yakin kite ike wan masa Darurat mampu calon oya memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Gubernur;
7. Yakin calon sibersangkutan bijak wan memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh;
8. Yakin kite calon oya mampu memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh;
9. Yakin kite calon oya mampu memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh;
10. Yakin kite calon oya gere bebarang memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
11. Yakin kite calon oya berani meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan;
12. Yakin kite calon oya mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan si nume anake, sudere e; dan
13. Yakin kite calon oya melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
Nah, kiranya apabila yang pokok saja sudah kita yakini, maka yang cabang boleh saudara sekalian jadikan perdebatan. Namun yang pasti adalah “Tak Kenal maka Tak sayang” , sebagai puncak kehidupan manusia, sebagaimana disebutkan dalam Al Quran (Al-Hujurat 13) “Wahai Manusia, Sesungguhnya Kami telah jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal satu sama lain…,
Memilih Calon yang mampu tidaklah sama dengan berjudi sebagaimana kata Iwan Fals dalam lagunya, memilih calon yang mampu dan baik adalah sebuah Perbuatan yang harus. Kenapa, Karena posisi seseorang terhadap dirinya adalah sebagai pengendali dan sekaligus sebagai penanggungjawab, bila keliru menjatuhkan pilihan atas suatu perbuatan sehingga terjerumus dalam lembah kebinasaan maka dia lah yang dimintai tanggung jawab. Sebagaimana firman Allah SWT “Setiap individu dengan segala yang dibuatnya, bakal dimintai pertanggungjawaban (Ath-Thur 21).
Dipilih merupakan hak bagi para calon yang telah mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan, dan memilih merupakan Kewajiban bagi kita sebagai citizen dan bukan penduduk (sebagaimana kata kata Prof DR Daoed Joesoef mantan menteri pendidikan), yang apabila kita menjadi penduduk kita hanya numpang hidup, beli tanah, kerja dan mati dalam suatu wilayah, namun apabila kita menjadi citizen maka kita mempunyai hak dan kewajiban terhadap tempat kita hidup dan mati). Dan Calon Anggota Dewan yang telah terpilih nantinya juga mempunyai kewajiban dalam menjalankan Amanah yang telah kita berikan kepada mereka.
Terdapat sebuah tuntunan yang layak kita pertanyakan kepada diri kita sendiri yaitu Firman Allah SWT “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang saling menegakkan keadilan, menjadi saksi kebenaran karena Allah, Walaupun terhadap dirimu sendiri, atau ibu bapakmu, atau kaum kerabatmu, baik jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih dekat kepada keduanya, karena itu, janganlah kamu ikuti kemauan hawa nafsu, sebab dikhawatirkan, kamu akan berpaling dari kebenaran, karena jika kamu memutarbalikkan kesaksian, atau kamu berpaling dari kebenaran, maka sesungguhnya Allah itu, terhadap apa yang kamu kerjakan, amat periksa” (An Nisa 135). “Dan janganlahkebencian kamu terhadap sesuatu kaum, menyebabkan kamu tidak berlaku adil. (Tetaplah) kamu berlaku adil, (karena) dia itu jalan yang lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah itu, amat periksa terhadap apa yang kamu kerjakan (Al Maidah 8).
Beberapa hal dapat kita simpulkan yaitu:
– Berikan pertanyaan kriteria kepada pribadi anda;
– Sebagaimana memilih istri, Jangan jadikan cantik, keturunan, harta, kedudukan sebagai tolak ukur dalam memilih Anggota Dewan;
– Setiap kita pemilih dan yang dipilih akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Bersikap adillah, penuhi hak pribadi kita dan Insya Allah para Anggota Dewan juga demikian;
Enti janyi ubun kin lelon, Enti tulis kalam kin pemeram, Ike terempas ku pintu nyanya, Ingeti tuhen si bijaksana. Terangi akal kin pangkal, percayai kekire kin belenye, Santiren budi ku atani kerlang, Temengen jasa kin modal juang, Bejei ate urum kasih sayang, Siremi jiwe urum petimang. Ike tingkis ulakan ku bide, Ike sesat ulakan ku dene, Bertimah lemut berbesi berani, bersejuk tawarmi urum celala rime, Tangkoki murip urum kunci tabah, Bahgie munampi iserapni ranyo. I tilik belang sebelum I pancang, I timang uten sebelum I tene, Harapdi ate kenak ikenang, Enti osah mulingang ate ni heme, Harapdi ate kenak kin sayang, Enti peralai kuringni kule, Harapdi ate kenak kin puji, Enti muniri ku waih ni rume. (manat).
Advokat, Masih Muda dan Tinggal di Ketapang Aceh Besar*