Kasus Pileg Di Owaq Linge Sebaiknya ke MK, Partisipasi Masyarakat Tinggi

Takengen | lintasgayo.com| Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah mengirimkan relis sehubungan dengan adanya persoalan di Kecamatan Linge Aceh Tengah, kampung Owaq.  Menurut Yunadi Ketua KIP Aceh Tengah dalam relisnya, persoalan itu jalur konstituonal yang tepat adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain menyampaikan persoalan kecamatan Linge, pihak KIP Aceh Tengah dalam relisnya yang diterima lintasgayo.com, Minggu (12/5/2019) menjelaskan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu sangat tinggi, melebihi target KIP.

 Aceh Tengah terdiri dari 14 Kecamatan dengan   295 desa, serta 632 TPS dalam pemilu 2019 ( Pileg dan pilpres) dengan total pemilih dalam DPT 133.685 Pemilih. Tingkat partisipasi pemilih untuk Pilpres, 92.35 %. Untuk DPRRI,  92.19%. Untuk DPD, 92.22% untuk DPRA, 92.17% dan untuk DPRK 92.08%.

Sementara pihak KIP menargetkan  tingkat partisipasi sebesar 85 %, dan alhamdilillah, partisipasi masyarakat melebihi angka 90%, jelas Yunadi dalam relisnya.

Terkait Kasus Linge

Kasus di Kecamatan Linge, Kampung Owaq ( 2 TPS dari 632 TPS yang ada di Aceh Tengah, dengan pemilih  502.  Pada saat hari pemilihan (hari H tanggal 17 April 2019) pengguna hak pilih dari 502 pemilih hanya, 465 pemilih berdasarkan data DAA1 kampung Owaq.

Total pemilih kecamatan linge 6.938  sesuai yang tercatat  dalam DPT. Di kecamatan linge terdiri dari 26 Kampung dan 36 TPS. Persoalan linge merupakan  2 TPS dari 36 TPS. 1 Kampung dari 26 Kampung dikecamatan Linge, atau 1 kampung dari 295 kampung se Aceh Tengah. Atau 2 TPS dari 632 TPS se Kabupaten  Aceh Tengah.

Sehubungan dengan persoalan Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, KIP Aceh Tengah tidak dalam kapasitas menolak PSU ( pemungutan suara Ulang), sejauh tercukupi syarat formil dan materiil.

Sedikit kronologis, jelas KIP Aceh Tengah. Pada tanggal 20 April PPK Kecamatan  linge mengadakan rekap Kecamatan. 21 April 2019, untuk TPS owaq, ( TPS 1) ditemukan ketidak cocokan data C1 dan jumlah pemilih terdaftar dalam C7.

Untuk hal tersebut, Panwaslih kecamatan linge mengeluarkan surat Rekomendasi Penundaan Pleno rekap untuk Desa Owaq . Surat tersebut ada di pihak KIP dan saat rekap kabupaten juga sudah dibacakan.  Saat dilangsungkan rekap provinsi, surat dimaksud sudah  difotocopy dan diserahkan juga  pada saksi. PPK menjalankan rekom tersebut.

Pada tanggal 27 April 2019, Panwascam kembali mengeluarkan rekom. Rekomnya ( surat tertulis, ada di di  KIP),  berisi tentang Rekom Penghitungan Ulang di PPK untuk TPS di Kampung Owaq, bukan rekom PSU (pemungutan suara ulang). Untuk itu di tanggal  28 PPK  melaksanakan  rekom Panwascam tersebut.

30 April 2019 ( keluar surat dari Panwascam linge, rekomendasi PSU_pemungutan suara ulang) yang diterima PPK linge tgl 2 Mei 2019 Pukul 10:30. Setelah semua pleno Rekapitulasi di Linge selesai. PPK linge tidak dapat menjalankan rekom tersebut ,  karena sesuai dgn UU 7 Tahun 2017, Pasal 372 dan pasal 373, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Atas surat dimaksud, KIP Kabupaten Aceh Tengah  menerima  berupa surat tembusan surat , tanggal  3 mei 2019, pukul 12:25 siang di Hotel linge land. Terhadap surat dimaksud, pihak KIP mengkoordinasikan dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah.

Panwaslih kabupaten Aceh Tengah menyatakan, secara formil dan materil, rekomendasi PSU tersebut diduga tidak cukup  syarat formil dan materil, juga belum ada koordinasi dgn Panwascam linge terkait surat itu.

Pada forum pleno Rekapitulasi di Kabupaten, pada tgl 5 Mei 2019, Panwascam Linge dan Panwaslih Aceh Tengah dihadapan forum menyatakan, keluarnya surat tersebut  diluar prosedur dan diantara mereka belum berkoordinasi. Sehingga Rekap Linge diteruskan di hari berikutnya tgl 6 Mei 2019.

Terhadap hal yang sama, untuk menyikapi  rekomendasi panwascam linge, pada dasarnya kami sangat menghargai, akan tetapi terbentur syarat formil dan materil ,  syarat2 PSU dan mekanisme pengajuan PSU serta tenggat waktu PSU, jelas Yunadi.

“Sehingga kami tidak  dapat memenuhi hal itu. Pendapat Panwaslih Aceh Tengah, pada Pleno  Rekap Kabupaten Aceh Tengah, bahwa rekap harus diteruskan dan diselesaikan. Maka pada tanggal 6 Mei 2019, rekap kecamatan linge selesai di kabupaten . Untuk seluruh kabupaten  Aceh Tengah pada  6 mei 2019 dinyatakan selesai.

Rekapitulasi  diseluruh kecamatan di Aceh Tengah dimulai dari tgl 20 April s/d 4 Mei 2019, berlangsung secara serentak. Kecamatan  Bies  pertama yang selesai ( 12 Kampung dan 25 TPS) yang terahir Bebesen (28 Kampung 107 TPS), hampir bersamaan dengan Kecamatan Linge.

“KIP Aceh Tengah tdk pernah menolak PSU ( pemungutan suara ulang di desa Owaq kecamatan linge). Dasar hukum pelaksanaan dan mekanisme PSU diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 372 dan 373 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 65,” jelasnya.

“Semoga persoalan owaq ( 2 TPS) tidak ditafsirkan dan disamaratakan se Aceh Tengah yang berjumlah 632 TPS. Jalur konstitusional yang paling tepat mengurai hal ini adalah jalur MK, dasar hukumnya pasal 424 UU 7 Tahun 2017”.

Selain itu pihak KIP Aceh Tengah juga menjelaskan tentang pembagian tugas mereka ada lima korwil atau divisi. Saudara Yunadi Ketua KIP,  Divisi Keuangan Umum Ďan Logistik, Korwil kecamatan Pegasing dan Bebesen.

 Muklis, anggota, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Korwil kecamatan Kute Panang, Bies dan Ketol. Ivan Astavan, Anggota, divisi Hukum dan Pengawasan, Korwil Kebayakan, Lut Tawar dan Bintang.

 Marwansyah, anggota, Divisi Data dan Informasi, Korwil kecamatan; Silihnara, Rusip antara dan Celala dan  Serta lia, Anggota, Divisi Sosialisasi dan SDM. Korwil kecamatan; Atu Lintang, Jagong dan LInge. Demikian relis yang disampaikan pihak KIP Aceh Tengah. (LG 03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.