Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan dugaan ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut ”bermain” dalam bisnis penyelenggaraan haji. Keterlibatan anggota DPR dalam bisnis haji ini menjadi salah satu yang disorot Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) malah menemukan ada transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota DPR dalam bisnis penyelenggaraan haji. PPATK pun menemukan rekening mencurigakan pejabat Kementerian Agama dan anggota DPR yang bermain dalam bisnis katering.Soal adanya dugaan anggota DPR yang ikut bermain dalam bisnis penyelenggaraan haji ini tak dibantah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Dia mengakui bahwa praktik percaloan dan memanfaatkan penyelenggaraan haji sebagai bisnis memang menggiurkan.
”Ini sudah mulai diperiksa dan akan terus dikembangkan dan didalami. Praktik percalonan dan memanfaatkan anggaran haji sebagai bisnis memang menggiurkan karena merupakan peluang bisnis permanen dan pasti,” kata Busyro, Jumat (14/2/2014).
Namun, dia masih enggan membeberkan siapa saja anggota DPR yang diduga terlibat. ”Masih penyelidikan. Belum selesai,” katanya.
Banyak potensiBusyro juga mengatakan, dari kajian KPK, ditemukan banyak sekali potensi korupsi dalam penyelenggaraan haji. Busyro mengakui bahwa ada laporan PPATK tentang transaksi mencurigakan dari penggunaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).”Dana calon haji ini fantastis besaran dan bunganya. Potensi korupsinya bisa berasal dari tata kelola pembukuan, alokasi, dan cara penggunaannya,” katanya.
Dia mencontohkan, calon anggota jemaah haji kemungkinan tidak diberi tahu informasi tentang bunga selama setoran awal Rp 25 juta yang dikelola bank-bank yang ditunjuk Kementerian Agama dan jumlahnya mencapai sekitar Rp 55 triliun.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan akan ada gelar perkara terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggara haji tahun 2012-2013. Gelar perkara ini untuk menentukan, apakah KPK sudah memiliki cukup bukti sehingga kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
KPK akan mengusut pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. ”Di situ ada pengadaan barang dan jasa, seperti pondokan haji, katering, hingga penyediaan sarana transportasi jemaah haji selama di Arab Saudi,” kata Johan. (BIL/Kompas)