Suasana DPRK Aceh Tengah yang diramaikan tenaga honor. Terlihat sebelum acara dimulai, mereka berkumpul di tempat parkir (LG/Iqoni RS)
Takengen|Lintas Gayo- Tenaga honor yang menyampaikan aspirasi ke DPRK Aceh Tengah, Selasa (4/3/2014) menyampaikan enam tuntutan untuk disikapi dan ditindak lanjuti.
Pertama; tenaga honor K2 tahun 2005 harus diangkat pemerintah untuk menjadi PNS. Kedua Bupati Aceh Tengah harus menolak kelulusan tenaga honor K2 yang diumumkan Menpan. Ketiga Dinas terkait tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apapun terkait kelulusan tenaga honor yang diumumkan Menpan.
Keempat; DPRK Aceh Tengah harus menolak kelulusan tenaga honor K2 yang diumumkan Menpan. Kelima; DPRK tidak boleh menggangarkan biaya untuk 457 tenaga honor yang dinyatakan Menpan telah lulus. Keenam harus dibentuk tim turun ke lapangan mendata ulang tenaga honor, tim yang terdiri dari tenaga honor, pihak DPRK, LSM, Pers, pihak kepolisian dan Pemda. (Iqoni RS)