Takengen | Lintas Gayo – Komisi A DPRK Aceh Tengah meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas siapa “dalang “ mundurnya 43 PPK (Panitia pemilihan Kecamatan) dalam kabupaten Aceh Tengah.
Dalam temu Pers, Sabtu ( 5/4/2014) di DPRK Aceh Tengah, ketua komisi A, Wajadal Muna, beserta anggotanya menyampaikan keprihatinanya atas adanya mundur secara massif PPK di 11 Kecamatan. Mundurnya secara kolektif itu seperti dikondisikan, jelasnya.
“Kami meminta demi ketertiban dan suksesnya Pemilu, siapa sebenarnya yang bermain mengkondisikan mundurnya PPK dan PPS di Aceh Tengah, harus diungkap pihak kepolisian. Ini ada upaya menggagalkan pemilu dengan mundurnya secara kolektif, ,” sebut Ikhwanusuffa menambahkan keterangan Wajadal Muna.
9 Parpol di Aceh Tengah dari 15 Parpol yang ikut kompetisi Pemilu sudah menyampaikan keluhanya kepada Komisi A DPRK, “Jangan kita mencitptakan konflik saat pesta demokrasi ini. Bersikap arif dan bijaklah demi negeri ini,” pinta Wajadal Muna.
“Membangun sebuah negeri perlu ada keseimbangan. Tanpa keseimbangan, pemerintahan itu menjadi dinasti. Aceh Tengah bukan dinasti, tetapi dibangun dengan demokrasi,semua pihak harus berperan,” jelas Muna.
Dalam keterangan Persnya, Komisi A menyebutkan, pertemuan Muspida, KIP dan PPK, Jumat (4/4/2014) sudah menjelaskan duduk persoalan tentang status keabsahan komisioner KIP. Sebelum adanya putusan tetap yang menyatakan bahwa komisioner KIP ini tidak sah, maka selama itu mereka (KIP) adalah legal dan produknya sah, jelanya. (Iqoni RS)