PPK Yang Mundur Akan Dijerat Hukum Berlapis

Muspida menjelaskan persoalan Pemilu. terlihat Kajari Takengen mengangkat kertas, membahas hukum status KIP (LG/Iqoni RS)
Muspida menjelaskan persoalan Pemilu. terlihat Kajari Takengen mengangkat kertas, membahas hukum status KIP (LG/Iqoni RS)

Takengen | Lintas Gayo – PPK yang mundur, dengan alasan adanya  putusan PTUN, harus menghadapi konsekuwensi hukum. Sampai saat sekarang ini komisioner KIP Aceh Tengah sah menurut hukum, sebelum adanya putusan hukum tetap, sebut Kajari Aceh Tengah.

“Adanya upaya banding yang dilakukan pihak KPU terhadap putusan PTUN membuktikan proses hukum tentang KIP Aceh Tengah belum final. Masih ada tahapan pengujian hukum, apakah itu banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Saat sekarang ini, KIP Aceh Tengah sah menurut hukum, karena belum adanya putusan tetap,” sebut Dwi Aries Sudarto, Kajari Takengen, Jumat (4/4/2014) di Oprom Pemda Aceh Tengah.

KPU mengajukan banding, tidak ada hubungannya dengan PPK dan PPS, mengapa PPK yang mundur. PPK itu tugas dan fungsinya jelas menyukseskan Pemilu, kerjakan tugas sesuai dengan tupoksi. Sangat keliru bila disebutkan alasan, KPU tidak mencabut banding maka PPK mundur, itu tidak logis dan tidak ada hubungannya, sebut Kajari.

Dalam pertemuan dengan PPK dan PPS yang diselenggarakan KIP itu, ikut dihadiri para Kapolsek dan Danramil, serta pihak lainnya, Kajari menjelaskan, alasan pengunduran diri PPK menjelang pemilu itu, salah, tidak logis, bila mempersoalkan keabsahan hukum tentang komisioner KIP.

PPK yang mengajukan pengunduran diri, serius mengikuti pembahasan soal mundurnya mereka, dioprom Pemda Aceh Tengah, Jumat (4/4/2014) Foto (LG/Iqoni RS)
PPK yang mengajukan pengunduran diri, serius mengikuti pembahasan soal mundurnya mereka, dioprom Pemda Aceh Tengah, Jumat (4/4/2014) Foto (LG/Iqoni RS)

“Tetap mundur ada konsekuwensi hukumnya, silakan. Saran kami daripada eksesnya panjang, terjerat hukum lebih baik dicabut surat mundurnya,” sebut Kajari.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Artanto, menambahkan keterangan Kajari, konsekuwensi hukum dari pengunduran diri ini, bisa dijerat dengan telah melanggar sumpah jabatan, melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2003, melanggar kode etik KIP selaku penyelenggara pemilu, dan bisa dikenakan tindak pidana korupsi, karena menerima gaji namun tidak menyelesaiakan tugasnya.

Jenis hukuman itu berlapis, sebut Kapolres, yang menambahkan, pihak PPK jangan merasa bekerja sendiri, ada pihak lain yang membantunya, pihak kepolisian siap mendukung dan mengamankan suksesnya pemilu, jelas Artanto.

Hingga berita ini diturunkan PPK yang melakukan pemunduran diri secara kolektif, mulai mencabut surat mundurnya, demikian penjelasan ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah. (Iqoni RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. Hungga hari ini sosialisasi untuk KPPS bagaimana tata cara pemungutan suara tidak pernah dilakukan ini sudah H-5 jika peserta pemilu protes sementara KPPS tidak mengerti itu tanggung jawab siapa….apakah pihak Muspida berani menanggung konsekwensi hukumnya


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News