Jakarta – Integritas dan kualitas pemilu legislatif juga ada di tangan pemilih. Setiap pemilih diharapkan melaporkan ke pengawas pemilu jika menemukan kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, kecurangan yang paling mungkin muncul di TPS saat hari pemungutan suara, Rabu (9/4/2014), adalah praktek politik uang dan penggunaan atribut kampanye partai atau calon anggota legislatif (caleg).
“Waspadai ada warga yang menggunakan kaus partai yang ada gambar dan nomor urut partai atau bahkan nama calegnya di TPS. Saya tekankan, itu tidak boleh,” kata Nasrullah di Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Modus tersebut dapat diakali dengan memarkir kendaraan yang ditempeli stiker, poster atau atribut sejenis yang berisi nama dan nomor urut partai atau caleg di sekitar TPS.
Kecurangan lainnya, kata dia, adalah modus politik uang dengan memotret surat suara yang telah dicoblos. Foto kemudian ditunjukkan kepada caleg atau tim sukses peserta pemilu untuk diganti dengan sejumlah uang.
“Makanya saya minta jangan ada pemilih yang membawa kamera atau handphone ke bilik suara. handphone dititipkan saja ke KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara),” kata Nasrullah.
Kecurangan lain adalah mengizinkan warga memilih, padahal tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang alamatnya sesuai dengan lokasi TPS.
Jika menemukan kecurangan dengan modus-modus serupa, laporkan pada pengawas terdekat seperti pengawas pemilu lapangan (PPL), atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam). PPL biasanya berkantor di kantor desa/kelurahan setempat sedangkan panwascam di kantor kecamatan.
Kadang, PPL dan panwascam berkeliling TPS saat pemungutan suara berlangsung. Jika ada, Anda dapat melaporkan kepada pemantau yang kerap memantau langsung ke TPS.
Agar laporan anda dapat ditindaklanjuti, bawa bukti yang menguatkan laporan, misalnya foto peristiwa pelanggaran. Jangan lupa juga mencatat nama orang yang terlibat, waktu dan lokasi kejadian. (Kompas.com)