by

2019 Mantan Napi Koruptor dilarang nyaleg ??!!

Takengen | Lintas gayo.com – Perhelatan pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan serentak 17 April 2019, menjadi menarik dengan berbagai dinamika yang terjadi.

Terlepas dari dukung – mendukung Capres Cawapres dengan batasan presidential Threshold 20% Kursi DPR RI 2014, juga mencuat wacana KPU melarang Mantan Narapidana Kasus Korupsi, bandar Narkoba dan pelaku Kejahatan Seksual untuk mendaftar sebagai Calon legislatif (Caleg 2019).

KPU RI disatu sisi adalah lembaga independen yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk menyusun aturan teknis (PKPU) dalam penyelenggaraan pemilu. Disisi lain juga, KPU sebagai lembaga adalah komisi yang bertugas melaksanakan Undang-undang.

UU No 7 Tahun 2017 pasal 3 menegaskan bahwa, pelaksanaan pemilu harus mengikuti prinsip Kepastian Hukum. Kemudian dalam pasal 4 huruf d juga menjelaskan bahwa, keberadaan aturan Penyelenggara/an pemilu adalah untuk menghindari duplikasi Aturan. Tentunya duplikasi aturan berpotensi menyebabkan ke-tidakpastian hukum.

Pada dua ketentuan diatas, tentu wacana dan keinginan baik KPU yang  akan menerbitkan PKPU terkait larangan mantan Napi Koruptor untuk ‘nyaleg‘ akan menabrak aturan diatasnya, yaitu UU No 7 Tahun 2017 pasal 240 huruf g. Yang mana dalam UU tersbut tidak melarang mantan Napi untuk mencalonkan diri, sejauh telah menjalani hukumannya dan membuat pengakuan tertulis pada publik, bahwa yang bersangkutan mantan napi.

Wacana diatas, sebelumnya telah ditolak oleh DPRRI dan pemerintah. Melalui kemenkumham juga menteri Yasona Laoly sudah menyatakan bahwa, “Niatan KPU baik, akan tetapi caranya yang kurang tepat. Harusnya KPU menyurati Semua Parpol untuk tidak mendaftarkan Caleg yang mantan Korupsi”, saran Yasona.

Terkait Draft PKPU yang diserahkan ke Kemenkumham, Komisioner KPU menyatakan, bahwa Kemenkumham tidak berwenang untuk merubah draft dan membatalkan PKPU yang dimaksud. “Kemenkumham hanya untuk pe nomeran saja, nantinya bila ada yang menolak, silahkan Judicial review ke MA”. (LG 008)

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.