Jakarta | Lintas Gayo – Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan, pemerintah kembali menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2014.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS terendah (golongan Ia masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.402.400 (sebelumnya Rp1.323.000), sementara gaji PNS tertinggi (golongan IVe masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.302.100 (sebelumnya Rp5.002.000).
“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut, dilansir dari laman Setkab, Rabu (11/6/2014).
Adapun untuk PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp1.816.900 (sebelumnya Rp1.714.100), gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp3.031.100 (sebelumnya Rp2.859.500). Gaji PNS golongan IIb terendah Rp1.984.200 (sebelumnya Rp1.871.900), tertinggi Rp3.159.500 (sebelumnya Rp2.980.500). Gaji PNS golongan IIc terendah Rp2.068.100 (sebelumnya Rp1.951.100), tertinggi Rp3.293.000 (sebelumnya Rp3.106.600). Gaji PNS golongan IId terendah Rp2.155.600 (sebelumnya Rp2.033.600), tertinggi Rp3.432.300 (sebelumnya Rp3.238.000).
Untuk PNS golongan IIIa gaji terendahnya kini Rp2.317.600 (sebelumnya Rp2.186.400), tertinggi Rp3.806.300 (sebelumnya Rp3.590.900). Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp2.415.600 (sebelumnya Rp2.278.900), tertinggi Rp3.967.300 (sebelumnya Rp3.742.800). Golongan IIIc tertinggi kini Rp2.517.800 (sebelumnya Rp2.375.300), tertinggi Rp4.135.200 (sebelumnya Rp3.901.100). Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp4.066.100 (sebelumnya Rp2.155.600).
Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp2.735.300,00 (sebelumnya Rp2.580.500), tertinggi Rp4.492.400 (sebelumnya Rp4.238.100). Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp2.851.000 (sebelumnya Rp2.689.600), tertinggi Rp4.682.400 (sebelumnya Rp4.417.400). Gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp2.976.600 (sebelumnya Rp2.803.400), tertinggi Rp4.880.500 (sebelumnya Rp4.604.200). Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp3.097.300 (sebelumnya Rp2.922.000), tertinggi Rp5.086.900 (sebelumnya Rp4.799.000). Dan terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp3.228.300 (sebelumnya Rp3.045.600), tertinggi Rp5.302.100 (sebelumnya Rp5.002.000).
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 yang diundangkan pada 21 Mei 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu. (wdi/Okezone)