Banda Aceh | Lintas Gayo – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah, Pemerintah Aceh menetapkan libur satu hari kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Aceh pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014. Keputusan ini dituang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/715/2014 tanggal 24 September 2014.
Menurut Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin penambahan masa libur Idul Adha ini diberikan dengan pertimbangan bahwa Aceh merupakan daerah yang memberlakukan Syariat Islam dan penghormatan kepada adat-istiadat Aceh.
“Bagi instansi yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu wajib mengganti hari kerja pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 dengan jadwal seperti biasa.
“Sedangkan, bagi Kabupaten/Kota yang menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak 6,25 jam atau 1 jam 4 menit setiap hari selama 6 hari kerja,” Kata Murthalamuddin.
Menurut surat edaran tersebut, unit atau Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar unit terkait dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik.
“Disamping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, Gubernur juga meminta setiap Kepala SKPA agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah hari libur tersebut,” jelas Murthalamuddin.
“Bagi para Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir pada hari pertama kerja tanpa alasan yang jelas, dihimbau kepada pimpinan instansi atau unit kerja terkait agar dapat mengambil tindakan yang tegas,” pungkasnya. (Ril)