GeRAK-GAYO dalam realisnya menyatakan ketidak setujuanya dan mengecam sikap Pemda Bener Meriah yang berkeingingan melakukan upaya hukum “membela” Ruslan Abdul Gani, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dana BPKS Sabang.
Apabila Pemda Bener Meriah melakukan pembelaan terhadap Bupati Bener Meriah saat ini, upaya itu salah alamat dan bisa merugikan keungan negara. lantaran yang menjadi obyek perkara penetapan tersangka , bukan sebagai bupati namun sebagai kepala BPKS pada tahun 2011.
GeRAK Gayo menentang sikap Pemda Bener Meriah untuk melakukan upaya pembelaan melalui jalur hukum dengan mempraperadilankan KPK. Kalau hal itu dilakukan, maka GeRAK Gayo akan melaporkan Pemda Bener Meriah atas penyalah gunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara/daerah.
Seharusnya Pemda Bener Meriah dan DPRK Bener Meriah meminta KPK secepatnya memberikan kepastian hukum agar Roda pemerintahan, bisa berjalan dengan lancar.
GeRAK-GAYO selain mengapresiasi KPK yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus BPKS Sabang, juga meminta KPK untuk memperhatikan secara serius terhadap penjelasan APBK Bener Meriah semenjak dijabat Ruslan Abdul Gani.
Seperti kasus dana hibah pembangunan masjid dan menasah serta dugaan kasus lainya. GeRAK-GAYO juga mendesak DPRK Bener Meriah, untuk membuat rekomendasi ke KPK untuk sesegera mungkin dilakukan pemeriksaan APBK Bener Meriah dari tahun 2013 sampai 2015. Rentang waktu ini diduga kuat ada korupsi oleh oknum pejabat Bener Meriah.
Aramiko Aritonang
GeRAK Gayo