Fraksi Nasdem “ Ketua Sementara DPRK Bukan Dipecat, Tapi Wewenangnya Dicabut”

Surat Nasdem
Takengen | Lintas Gayo– setelah hampir dua hari berita naik di Lintas Gayo, tentang pemecatan ketua sementara, ahirnya Yurmiza Putra dari Nasdem meluruskan berita tersebut. “ Tidak ada pemecatan ketua sementara,” sebutnya dalam persidangan DPRK, Kamis (20/11/2014) saat akan dilakukan penetapan pimpinan defenitif DPRK.

“Bukan pemecatan, namun pencabutan pencabutan tugas dan wewenang ketua sementara,” sebutnya,” itu juga baru sikap fraksi Nasdem, tidak dibawa dalam persidangan resmi dan belum menjadi keputusan lembaga. Perlu kami luruskan bukan pemecatan, agar wartawan dapat meluruskannya.”

Sikap Fraksi Nasdem bukan hanya pencabutan tugas dan wewenang ketua sementara, namun ketua sementara tidak dibenarkan memimpin persidangan. Tidak menanda tangani surat-surat yang merupakan produk dewan.

Surat PANDemikian dengan fraksi PAN, tugas dan wewenang ketua sementara (Muhsin Hasan) dialihkan kepada Zulkarnain, wakil ketua sementara. “ Bukan pemecatan, namun pencabutan tugas dan wewenang ketua sementara,” tambah Syamsuddin dalam penjelasan dalam sidang resmi.

Pencabutan tugas dan wewenang itu, menurut Fraksi Nasdem, disebabkan ; 1. Pimpinan sementara melakukan perubahan keputusan terhadap keputusan rapat. 2. Tidak menjalankan mekanisme persidangan sesuai dengan tatatertib. 3. Bersikap walk out dalam mengambil keputusan penting.

Atas dasar inilah Fraksi Nasdem menyatakan sikapnya mencabut tugas dan wewenang ketua sementara. Demikian dengan Fraksi PAN, juga mengalihkan tugas dan pimpinan sementara kepada wakil ketua sementara. (LG013)

Lihat juga : Ketua sementara DPRK Aceh Tengah Dipecat

Berita Terkait: #DPRK Aceh Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.