by

Peran Penyuluh Dalam Pembangunan Pertanian Di Kabupaten Gayo Lues

Zulkifli, S.Pt
Zulkifli, S.Pt

Oleh: Zulkifli, S.Pt*

 

Sampai hari ini pertanian masih merupakan kekuatan ekonomi bagi masyarakat pedesaan dan harapan hidup bagi masyarakat perkotaan. Tidak dapat dibayangkan apa yang terjadi jika sektor pertanian mengalami kegagalan dalam peningkatan produksi, mungkin akan terjadi kakacauan sosial atau demonstrasi seperti yang terjadi di beberapa daerah dimana masyarakat kota melakukan demonstrasi menuntut penurunan harga beras, penurunan harga semabako dan lain sebagainya. Dalam rangka meningkatkan produksi pertanian tentu harus banyak yang di benahi dan di tata, salah satunya penataan dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia Pertanian, karena problem utama dari pertanian Indonesia, yang di hadapi petani di pedesaan adalah rendahnya pengetahuan dan kreatifitas dari petani. Sumber Daya Manusia merupakan ujung tombak dalam menentukan pembangunan, begitu jugalnya dengan pembangunan pertanian, tentu, meningkatkan sumber daya manusia tentu butuh banyak elemen yang ikut serta salah satunya penyuluh, Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 pada tanggal 15 Nopember 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yang disingkat dengan UUSP3K. selanjutnya Peraturan Pemerintah Kementerian Pertanian nomor 61 tahun 2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta. Di tambah lagi dengan Keputusan Presiden nomor 154 tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan.

 

Regulasi tersebut menjadi pijakan bagi petani di pedesaan untuk mendapatkan pengetahuan dan bimbingan dari penyuluh, sebagaimana yang dituangkan dalam dalam bab pertimbangan yang mendasari lahirnya UUSP3K disebutkan “bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia”. Selanjutnya ditulis “bahwa pembangunan pertanian, perikanan , dan kehutanan yang berkelajutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan;”  Lebih lanjut tertulis pula “… bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan”.

 

Dengan terbitnya regulasi tersebut terbukalah sejarah baru penyuluhan di Indonesia, napas baru bagi petani untuk mendapatkan haknya sebagai penerima bimbingan tentang pengembangan pertanian secara luas, karena tanpa undang-undang semacam itu pelaksanaan penyuluhan bagaikan tanpa landasan yang kuat dan jelas. Ini terbukti dengan naik-turunnya  kegiatan penyuluhan di lapangan. Aktifnya penyuluh memeberikan bimbingan kepada petani merupakan salah satu dari kewajiban penyuluh yang di tuangkan dalam regulasi tersebut, Tujuan penyuluhan yang di lakukan penyuluh sangat jelas di tuliskan dalam buku AGRICULTURAL Extension oleh Hawkins dan van de Ban, dmana tujuan dari penyuluhan adalah menjamin agar peningkatan produksi pertanian/peternakan, yang merupakan tujuan utama kebijakan pembangunan pertanian/peternakan, dicapai melalui cara merangsang petani/peternak untuk memanfaatkan teknologi produksi modern dan ilmiah yang dikembangkan melalui penelitian.

 

Isu insentif atau keuntungan dalam berusahatani muncul secara cepat seiring dengan tumbuh pesatnya ekonomi uang ke perdesaan.  Hal itu diperkuat dengan munculnya ekonomi pasar, di mana para petani umumnya belum memiliki kekuatan penawaran yang menjamin usahataninya dapat diandalkan sebagai tumpuan hidup keluarganya. Agar para petani bisa mendapatkan insentif  yang memadai dan memiliki kekuatan penawaran dalam ekonomi pasar, petani pada umumnya memerlukan peningkatan kompetensi melalui proses pembelajaran yang tersistem, agar petani dapat berkembang kompetensi dan kekuatannya secara berkelanjutan. Ingat: petani sebagai warga negara juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupannya. Meningkatnya sumber daya manusia sangat menentukan tingkat perekonomian petani dalam Penelitian Geertz pada tahun 1983 tentang “Involusi Pertanian proses perubahan di Indonesia” mengingatkan bahwa untuk meningkatkan pertumbahan ekonomi Indonesia setelah merdeka diperlukan suatu “dorongan besar”, tidak hanya dari sudut pandang ekonomi tetapi juga dari segi politik dan sosiologi. Secara implisit Geertz mencoba membuka wawasan bagi pengambil kebijakan (pemerintah) bahwa pentingnya perancanaan sosial dalam pembangunan pada semua bidang termasuk sektor pertanian sebagai pendukung utama pembangunan bidang ekonomi.

 

Peran sektor pertanian dalam pembangunan sangatlah besar, terutama dalam sector pendapatan atau perekonomian masyarakat, dan peran ini bukan hanya berlaku di daerah yang sudah berkembang. Peran pertanian ini juga berlaku di Gayo Lues. Sektor pertanian merupakan sector yang paling besar penyumbangkan terhadap PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) yaitu sekitar 53,68 %. Untuk untuk meningkatkan pembangunan pertanian harus ada perhatian dari berbagai elemen, harus ada control social dari masyarakat. Belakangan ini pemerintah Pusat Sudah mengucurkan dana sebanyak 20 Miliar untuk pembangunan Pertanian Di Kabupaten Gayo Lues melalaui Kementerian pertanian, seluruh elemen harus memantau apakah nilai yang sebesar ini tepat sasaran.

 

*Asal Pining, Gayo Lues, Mahasiswa Pascasarjana dan Staff Ahli DPRD Kota Semarang

 

 

 

 

 

Comments

comments