Blang Kejeren| Lintasgayo.com – Aktivis Forum Parlemen Jalanan (F.PARAL) Ricky Udayara, SE.I meminta Pemerintah Daerah Gayo Lues dan Aparat Penegak Hukum Gayo Lues serta KPH setempat untuk bertindak tegas kepada oknum oknum penjual getah pinus mentah keluar dari Provinsi Aceh.
“Kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Gayo lues bersama dengan kepolisian serta KPH setempat untuk menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku karena sudah dipastikan itu perbuatan Ilegal yang merugikan Negara, serta daerah khususnya,” tegasnya.
Menurut Ricky, Intrusksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moraturium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh sudah jelas dan tegas mengintruksikan untuk menghentikan kegiatan penjualan getah pinus mentah keluar dari Aceh.
“Dalam klausul ini juga di tegaskan bahwa jika perorangan/badan hukum yang menjadi rekanan tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan penjualan getah pinus mentah untuk memenuhi kebutuhan industri getah pinus dalam wilayah Aceh maka kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan aceh dan atau melalui UPTD-KPH dapat menjatuhkan sanksi berupa pengakhiran perjanjian kerjasama,” terangnya.
Khusus di kecamatan Terangun, kata Ricky kegiatan penyadapan masih terus berlangsung akan tetapi setelah pihak kami berkoordinasi dengan PT.KHBL semenjak ingub ini efektif belum pernah ada penjualan dari pengusaha getah di terangun yang menjual getahnya ke PT.KHBL yang mana kita ketahui bersama PT.KHBL adalah satu satunya di Gayo Lues yang memiliki Ijin Industri Pengelolaan Getah Pinus.
“Kegiatan penderesan masih terus di lakukan di wilayah kecamatan tersebut. Sehingga kami meminta pemerintah Daerah, aparatur Kepolisian serta KPH setempat untuk benar benar serius mengawasi dan mengevaluasi kegiatan penderesan di kecamatan terangun ini,” harapnya.
Selain mempertanyakan kemana getah mentah itu di jual, Ricky mengaku banyak pihak perusahaan pemilik konsensi yang dirugikan karena konsensinya di curi dan di jarah oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab. (Ali/ Ihfa)