Gugatan Bandara Rembele Mulai Disidangkan

Takengen | Lintas Gayo– Gugatan terhadap tanah di Bandara Rembele, Bener Meriah mulai disidangkan di PN Takengen, Selasa (28/4/2015).

Ada dua persidangan, keduanya soal tanah bandara yang masih disengketa para pihak. Walau disidangkan secara terpisah, namun materi gugatan nyaris sama, mempersoalkan tanah di Bandara. Para tergugat juga sama mulai dari kepala kampung, camat, bupati, BPN dan UPBU Bandara.

Namun penasehat hukum dari para tergugat tetap sama, dipercayakan kepada Hamidah SH dan kuasa hukum dari Pemda di Kecamatan Bukit. Dalam persidangan awal, keluarga besar Abdullah (tiga penggugat, Abd Rahman, Saleh dan Burhanuddin, semuanya bin Abdullahsyah).

Ketiga penggugat ini mempercayakan kasus mereka kepada Indra, dengan lahan yang disengketakan 12 hektar. Sementara pada persidangan lainnya, keluarga Oesin Setie Gunung mempercayakan perkara mereka kepada penasehat hukum Wajadal Muna dan Tamarsah. Obyek perkaranya mencapai 35 hektar.
Karena persidangan keluarga Oesin Setie Gunung pihak BPN dan UPBU tidak hadir, majlis hakim melenajutkan sidang pada tanggal 5 Mei 2015. Demikian dengan persidangan keluarga Abdullahsyah akan dilanjutkan pada hari yang sama. (LG/023)

berita terkait : Bandara Rembele Digugat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.