Banda Aceh |Lintas Gayo- Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) mengapresiasi langkah maju pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) RAG sebagai tersangka.
“Langkah maju KPK ini hendaknya menjadi preseden baik bagi upaya penegakan hukum kasus-kasus korupsi di Aceh lainnya yang selama ini terkesan jalan di tempat. Selain itu, hal ini juga dapat dijadikan momentum mendorong pengungkapan sejumlah kasus besar lainnya yang terjadi di Aceh khususnya BPKS,” ujar Koordinator FAKTA Indra P Keumala, Selasa (4/8).
Indra mengatakan, berdasarkan informasi yang dibeberkan KPK, ditemukan sejumlah persoalan besar yang butuh pengungkapan lebih lanjut. Terutama terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa pembangunan dermaga Sabang sejak tahun 2004, 2006-2011 dilaksanakan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hal ini juga sudah pernah kami beberkan ke publik pada pertengahan 2009 lalu, di mana berdasarkan riset dan investigasi FAKTA waktu itu ditemukan indikasi bahwa proses pengadaan barang dan jasa dalam lingkup kerja BPKS dilaksanakan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Belakangan hal yang sama masih terjadi pascapergantian pucuk pimpinan BPKS dari Syaiful Ahmad kepada Ruslan Abdul Gani. Kala itu, lanjut Indra, seorang anggota Dewan Kawasan Sabang yang kerap memberi informasi terkait kebobrokan BPKS kepada lembaganya, mewacanakan perubahan kinerja pada badan yang anggaran pertahunnya mencapai Rp400-an miliar itu.
“Pimpinan BPKS memang berganti namun perubahan yang dijanjikan itu tak kunjung terwujud,” papar Indra.
Indra meminta KPK menelusuri lebih jauh terkait motif penunjukan langsung pekerjaan lanjutan pembangunan dermaga BPKS tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan PT. Nindya Karya yang bekerjasama dengan perusahaan lokal yaitu PT. Tuah Sejati. Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk menemukan indikasi kerjasama ‘kepentingan’ yang diduga tidak hanya diketahui oleh oknum Kepala BPKS tetapi kemungkinan besar juga turut melibatkan sejumlah oknum pejabat saat kasus itu terjadi.
“Kami masih sekedar menduga. Namun melihat modus mark-up sebagaimana telah diungkap KPK terjadi dengan begitu mudah oleh oknum perusahaan pelaksana proyek. Dugaan kami, kemungkinan ada campur tangan oknum pejabat lain yang lebih besar,” katanya.
Dia menjelaskan, BPKS secara kelembagaan bertanggungjawab dan tunduk pada kekuasaan Dewan Kawasan Sabang (DKS). Formasi DKS sendiri terdiri dari gubernur Aceh sebagai ketua dengan beranggotakan walikota Sabang, walikota Banda Aceh, dan bupati Aceh Besar.
Untuk itu, katanya melanjutkan, secara teknis DKS juga bertanggungjawab terhadap segala persoalan yang selama ini terjadi di BPKS termasuk pada kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan negara mencapai Rp116 miliar. “Semua pihak yang bertanggungjawab wajib dimintai penjelasan. Semoga saja KPK dapat mendalami lebih serius peran semua pihak yang terlibat pada kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang tersebut,” demikian Koordinator FAKTA. (rel)
Berita terkait : KPK Tetapkan Bupati Bener Meriah Jadi tersangka