Bersama KPK Pemkab Bener Meriah Laksanakan Survei Penilaian Integritas

Redelong | Lintasgayo.com – Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah bekerjasama dengan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perhari ini (Jum’at, 29 Juli 2022) sudah mulai mebuka Survei Penilaian Integritas (SPI).

Survei ini  bertujuan untuk memetakan risiko dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang memiliki hasil akhir berupa rekomendasi perbaikan system pencegahan korupsi, khususnya dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.

Terkait hal itu, Arkiandi, ST, CGCAE selaku Irban (Inspsektur Pembantu) Khusus pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah ketika dikonfirmasi menjelaskan, SPI  Tahun 2022 sudah dimulai perhari ini (Jum’at, 29 Juli 2022) dan akan berkahir pada bulan Oktober 2022 mendatang.

“Kita juga sudah mengirimkan data internal dan eksternal serta data eksper kepada KPK,” katanya, Jum’at (29/7/2022).

Arkiandi, ST, CGCAE juga menjelaskan tentang apa itu data internal, data internal adalah seluruh data pegawai ASN yang ada di Kabupaten Bener Meriah baik yang PNS maupun Kontrak (P3K), data eksternal adalah data pengguna layanan pada setiap instansi yang ada dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Bener Meriah sedeangkan data eksper ini adalah data – data ahli dan narasumber ahli, berdasarkan kategori – kategori yang dibutuhkan oleh KPK, BPK,BPKP, tokoh masyarakat, LSM dan lain sebagainya.

“Data ini semua juga sudah kita kirimkan kepada KPK atas persetujuan Narasumber Ahli dan berdasarkan permintaan kita,” ujarnya.

Irban khusus pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah itu juga menyampaikan beberapa informasi penting terkait SPI itu diantaranya, Blasting email dan whatsapp dilakukan secara bertahap, Blasting Whatsapp adalah dari Frontier dengan centang hijau dengan profil logo SP,  Email blast yaitu email resmi KPK yakni, spi.kpk.go.id  dan Surat pelaksanaan SPI dapat diunduh pada link berikut:  https://bit.ly/Suratpenunjukanfrontier.

Dia juga menghimbau kepada responden yang terpilih, baik dari internal (pegawai Pemda Bener Meriah) maupun eksternal (masyarakat umum) yang menerima layanan SPI ini, dimohon untuk menjawab dan mengisi data yang sudah disiapkan begitu juga kepada eksper untuk mengisi data SPI ini dengan baik dan benar.

“Mari kita sukseskan bersama Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 dengan segera merespon dan menjawab pertanyaan survei bila terpilih menjadi responden baik sebagai bagian dari tujuan pemerintah daerah dan juga seluruh masyarakat, sehingga SPI ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, harap Arkiandi, ST, CGCAE.

Pada bagian akhir Irban Khusus Arkiandi, ST, CGCAE juga menyampaikan, voice and chat antara Pemerintah Kabupaten dengan KPK dalam hal ini adalah Pj. Bupati, Plt. Sekda dan Inspektur serta Irban Khusus pada Inepektorat Kabupaten Bener Meriah, apabila ada keraguan – keraguan yang berkaitan dengan SPI ini dipersilahkan untuk mendatangi Inspektorat yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemkab Bener Meriah, Serule Kayu Redelong, pesannya.

Jadi maksud dari Survei Penilaian Integritas (SPI) ditujukan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

“Kerahasiaan informasi Anda dijamin berdasarkan UU 16 Tahun 1997 Tentang Statistik dan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pastikan Anda segera mengisi SPI 2022 begitu Anda mendapatkan blast undangan,” pungkas Arkiandi, ST, CGCAE. (Ara)

Editor: Fazri Gayo

Comments are closed.