Paya Ilang (3) “Jangan Tempuh Cara Premanisme”

Takengen | Lintas Gayo- Soal tanah Paya Ilang, Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan, di lokasi penertiban, Rabu (20/1) menjawab pertanyaan Pers, menyebutkan, “ Dalam menguasai sesuatu jangan kita lakukan upaya premanisme. Mendirikan bangunan, menguasai lahan atau tanah tanpa izin, menurut saya itu premanisme.”

“Kalau persoalan perdata silakan tempuh jalur hukum upaya perdata. Kalau persoalanya pidana, silakan lapor kepada pihak kepolisian. Semuanya diselesaikan sesuai hukum, ada aturanya,” sebut Dodi Rahmawan.

“Persoalan tanah Paya Ilang ini, muncul pihak-pihak yang merasa memiliki, kemudian statusnya ditingkatkan, ada akte notaries. Mengapa sampai ada akte notaris, apakah ini motif kejahatan. Semuanya akan kami dalami, akan kami teliti,” sebut Kapolres.

“Kepada masyarakat kami himbau untuk lebih teliti dalam membeli tanah, mencermatinya dengan baik, mempelajari latar belakangnya apakah sudah memiliki kekuatan hukum. Apakah surat menyuratnya jelas, kalau memungkinkan sampai adanya sertifikat,” kata Dodi.

Namun kalau masih abu-abu, tambah Kapolres, lantas ada penawaran jual beli tanah, itu yang harus kita curigai. Kalau masyarakat merasa memiliki dokumen hukum tentang tanah ini, silakan ditempuh upaya hukum, agar statusnya jelas, pinta Dodi.

Tadi, masyarakat yang mengakui memiliki lahan ini, mempersoalkan surat tanah milik Pemda,” tanya Pers, kepada Kapolres.” Apa mungkin Pemda menyengsarakan rakyatnya, tentunya Pemda juga memiliki kekuatan hukum. Ada bukti keabsahanya, makanya Pemda mengadakan penertiban. Kami diminta untuk mengamankanya. Berdasarkan tupoksi Polri, memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum,” sebut Kapolres.

Bentuk Posko
Usai penertiban dan pembongkaran tersebut, pihak kepolisian akan mendirikan posko di lokasi tanah Paya Ilang. “Ya, benar kami akan mendirikan posko di sini. Upaya ini kami lakukan untuk upaya pengaman. Kami hanya mengamankan, agar ada ketenangan dan kenyamanan,” sebut Dodi Rahmawan.
Sementara itu, masyarakat yang mengklaim memiliki tanah tersebut, melalui penasehat hukumnya, sudah mendapat jawaban dari DPRK, persoalan tanah Paya Ilang ini akan dibahas DPRK, Kamis (21/1). (LG001/LG003) (Bersambung)

berita terkait : Paya Ilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.