Takengen | Lintas Gayo– Penasihat hukum masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah Paya Ilang, Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, ahirnya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Takengen. Namun gugatan mereka bukan mempersoalkan status tanah, melainkan menggugat soal perbuatan melawan hukum.
Gugatan yang sudah didaftar di PN Takengen, menurut Wajadal Muna dan Duski , atas kuasa 34 klienya. Ada lima tergugat yang digugat pihaknya. Bupati Aceh Tengah (tergugat 1), Ka Satpol PP (tergugat 2), Kapolres (tergugat 3), Kapolda (tergugat 4) dan Kapolri sebagai tergugat 5.
Menurut Wajadal Muda dan Duski, selaku kuasa hukum penggugat, klienya memiliki sebidang tanah seluas 52.176 meter bujur sangkar. (5 hektar lebih), yang kini tanah tersebut dirampas oleh Pemerintah Daerah, dengan hanya berpedoman surat dari Penggulu Kemili dan Penggulu Gayo pada bulan Agustus 2015.
“Yang kami gugat bukan status tanahnya, karena tanah tersebut milik klien kami. Yang kami gugat adalah perbuatan melawan hukum, merampas hak, mengosongkan tanah, membongkar bangunan yang dibangun klien kami, mengambil plang nama. Perbuatan melawan hukum itu yang kami gugat,” jelasnya.
Soal status tanah itu adalah hak milik klien kami. Bila pemerintah daerah merasa keberatan dengan kepemilikan klien kami, silakan pemerintah daerah yang mengajukanya ke pengadilan. Yang kami gugat adalah tindakan kekerasan terhadap klien kami, sebutnya.
Apa isi gugatan mereka, bahkan sampai Kapolres, Kapolda, dan Kapolri juga ikut digugat? (LG 001/LG 013) Bersambung.