Paya Ilang (15) Majlis Hakim Tolak Gugatan Penggugat, Tanah Tetap Dikuasi

Takengen | Lintas Gayo– Majlis hakim yang menangani perkara gugatan melawan hukum terhadap tanah Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, dalam amar putusanya menolak gugatan para penggugat dan menyatakan gugatan para penggugat kabur, obyek perkara tidak jelas.

Dalam amar putusanya majlis hakim yang diketuai Tutty Angraini, Rahmawan dan Edo Johansyah, selain menolak gugatan para penggugat  yang diwakili Wajadal Muna dan Duski, juga membebankan kepada para penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 4,2 juta.

Perkara nomor 01/Pdt.G/2016, sempat dinyatakan kuasa hukum penggugat dicabut (baca berita  Paya Ilang 14). Namun majlis hakim pada hari Kamis 23 Juni 2016 membacakan amar putusan  gugatan perkara tersebut, yang tidak dihadiri kuasa hukum penggugat namun dihadiri oleh 5 kuasa hukum tergugat.

Majlis hakim menyebutkan,  obyek perkara yang diajukan para penggugat kabur, tidak jelas. Batas serta luas kepemilikan tanah Paya Ilang yang diajukan para penggugat yang dikalim penggugat mencapai 52.176 M2, setelah diadakan persidangan di lapangan, majlis hakim memperoleh gambaran lapangan tidak jelasnya batas luas tanah yang dimaksud.

Sebelum para penggugat tidak mengajukan gugatan soal kepemilikan (Baca Paya Ilang 11). Namun para penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.  Para penggugat tidak menggugat persoalan subtansi tanah, karena menurut meraka tanah tersebut milik mereka.

Namun yang mereka gugat ke Pengadilan Negeri Takengen persoalan perbuatan melawan hukum yang menurut mereka dilakukan oleh para pihak ( Baca Paya Ilang 9, Kapolri dan Kapolda Juga digugat).

Tergugat 1 dan 2 dibawah kuasa hukum Mursidi Cs. Kuasa hukum tergugat III dengan kuasa hukum Boby Ramadhan Sebayang Cs, tergugat IV dengan kuasa hukum AB Kawedar Cs dan tergugat Kapolri dengan kuasa hukum Bambang Usadi Cs.

Para penggugat dalam gugatanya juga menyebutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 684K/Sip/1982 9-5 1983,  tentang perbuatan melawan hukum, penguasan tanah sengketa, tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik tanah, maka harus dikembalikan dalam keadaan semula. (Paya Ilang 10)

 Walau para pengugat dalam gugatanya mengajukan perbuatan melawan hukum, namun dalam persidangan majlis hakim mempersoalkan  obyek perkara (lahan Paya Ilang) yang diajukan penggugat tidak jelas. Penggugat tidak merinci secara jelas tentang batas-batas tanah.

Dalam amar putusanya majlis hakim menyebutkan obyek perkara tidak jelas dan gugatan penggugat ditolak, namun dalam amar putusan, majlis hakim tidak menegaskan soal status kepemilikan tanah. Para penggugat yang sudah menerima putusan itu menyatakan bahwa tanah tersebut masih tetap milik mereka.

“Tanah tersebut masih tetap milik kami dan tetap kami kuasai. Majlis hakim hanya menolak gugatan kami soal melawan hukum, bukan menetapkan siapa pemilik tanah. Maka tanah tersebut masih milik kami dan akan tetap kami pertahankan,” sebut Saipullah yang dibenarkan Samsul Bahri, sembari menunjuk putusan Pengadilan. (LG 01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627