Paya Ilang (11) “Hari Ini Gugatan Digelar Di PN Takengen”

Takengen | Lintas Gayo–  Gugatan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Paya ilang, Bebesen, Aceh Tengah, hari ini, Kamis (25/2/2016) akan dilangsungkan sidang perdana.

“Benar hari ini sidang perdananya di PN Takengen,” sebut Wajadal Muna, kuasa hukum penggugat, kepada Lintas Gayo. Menurutnya gugatan tersebut bukan mempersoalkan tentang status kepemilikan lahan, namun merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Klin kami yang memiliki tanah tersebut secara sah dan legal, buat apa kami gugat subtansi tanahnya, namun yang kami gugat adalah perbuatan melawan hukum yang melakukan upaya paksa menertibkan dan mengosongkan tanah yang dimiliki pengugat,” sebutnya.

Pihak penggugat mengajukan gugatan terhadap 5 tergugat; Bupati Aceh Tengah (tergugat 1), Ka Satpol PP (tergugat 2), Kapolres (tergugat 3), Kapolda (tergugat 4) dan Kapolri sebagai tergugat 5. Para penggugat yang memberikan kuasa hukumnya mencapai 34 penggugat.

“Surat pemanggilan untuk persidangan sudah kami terima, kami akan hadiri persidangan pada hari ini,” sebutnya.

Dalam undangan disebutkan persidangan akan digelar pada pukul 9.30 WIB. Bagaimana jalanya persidangan yang menjadi perhatian public ini. Bersambung (LG 01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.