Paya Ilang (9) Kapolda Dan Kapolri Juga Digugat

Takengen | Lintas Gayo – Para penggugat selain  menjelaskan kronologis kepemilikan tanah, sesuai dengan surat yang mereka milik, menjadikan Bupati Aceh Tengah sebagai tergugat I. Karena, tergugat I memerintahkan tergugat II (Satpol PP), tanpa dasar hukum kepemilikan yang sah, sehingga tergugat II melakukan kekerasan pada 20 Januari 2016, dengan menghancurkan gubuk, plang kepemilikan, dan pagar kapling tanah.

Tergugat II menjelaskan kepada penggugat II dan III ( Kamaruddin dan Samsul Bahri), bahwa tergugat melakukan tugas yang diperintahkan  oleh tergugat I (bupati). Walau sudah dijelaskan oleh para penggugat, bahwa tanah tersebut miliknya, namun tergugat II yang dibantu tergugat  III (Kapolres), tetap menyerobot tanah para penggugat.

Selain merampas tanah milik penggugat, kuasa hukum penggugat dalam gugatanya menyebutkan, bahwa tergugat I mempergunakan kuasa hukum diluar ketentuan hukum yang berlaku. Tergugat tidak memakai jaksa selaku pengacara Negara, selain memboroskan uang rakyat, tergugat I sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kapolres dijadikan tergugat III, menurut pengacara ini, karena tergugat III membantu tergugat I dan II, dengan mengunakan kekerasan. Berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tergugat III mempunyai tugas melayani dan mengayomi masyarakat, tidak memasuki tanah hak para penggugat dan mengosongkanya.

Tergugat III sudah membantu tergugat I dan II melakukan penyerobotan  dan perampasan hak milik penggugat. Bahkan tergugat III sempat melontarkan  kalimat, para penggugat premanisme, mana pengacaramu tidak legal.

Kapolda dijadikan tergugat IV dan Kapolri tergugat V, karena tidak melakukan pembinaan maksimal terhadap tergugat III dan berakibatkan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum, memasuki tanah penggugat. Tergugat III juga menganjurkan kepada masyarakat untuk mengajukan ke Pengadilan , karena adanya surat-surat notaris yang direkayasa, sudah ada jual beli dan penipuan.

Berapa nilai tuntutan penggugat dan apa saja tuntutanya? Bagaimana jawaban versi para tergugat? ( LG 001/ 013) bersambung)

Baca Juga :Paya Ilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.