Paya Ilang (10) Penggugat Minta Ganti Rugi Material 500 Juta

Takengen | Lintas Gayo – Melalui kuasa hukumnya, penggugat kepada pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut  berkenan memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan tanah milik penggugat dalam keadaan kosong dan tidak terikat dengan pihak manapun.

Membongkar posko, para tergugat meminta maaf  melalui media elektronik  dan cetak, menghukum tergugat membayar kerugian inmaterial Rp 500 juta. Serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Sementara para tergugat belum memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. “Saya belum tahu ada gugatan itu. Belum sampai gugatanya kepada kami, “ sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan,  ketika ditanya wartawan  soal gugatan itu.

 “Lo kok catut nama, Kapolda dan Kapolri jadi tergugat, “ sebut Kapolres ketika disebutkan Kapolri dan Kapolda juga jadi tergugat. Demikian dengan tergugat lainya (bupati dan Ka Satpol PP)  juga belum  memberikan jawaban.

Media ini belum mengetahui siapa penasehat hukum para tergugat, baik tergugat dari pihak Pemda dan pihak kepolisian, sementara itu, jadwal pasti agenda sidang tentang gugatan ini belum ditentukan tanggalnya oleh pihak pengadilan. (LG 001/ LG 013)

Baca Juga :Paya Ilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.