Takengen | Lintas Gayo – Melalui kuasa hukumnya, penggugat kepada pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut berkenan memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan tanah milik penggugat dalam keadaan kosong dan tidak terikat dengan pihak manapun.
Membongkar posko, para tergugat meminta maaf melalui media elektronik dan cetak, menghukum tergugat membayar kerugian inmaterial Rp 500 juta. Serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Sementara para tergugat belum memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. “Saya belum tahu ada gugatan itu. Belum sampai gugatanya kepada kami, “ sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan, ketika ditanya wartawan soal gugatan itu.
“Lo kok catut nama, Kapolda dan Kapolri jadi tergugat, “ sebut Kapolres ketika disebutkan Kapolri dan Kapolda juga jadi tergugat. Demikian dengan tergugat lainya (bupati dan Ka Satpol PP) juga belum memberikan jawaban.
Media ini belum mengetahui siapa penasehat hukum para tergugat, baik tergugat dari pihak Pemda dan pihak kepolisian, sementara itu, jadwal pasti agenda sidang tentang gugatan ini belum ditentukan tanggalnya oleh pihak pengadilan. (LG 001/ LG 013)
Baca Juga :Paya Ilang