Takengen | Lintas Gayo- Kejutan terjadi dalam prosesi hukuman cambuk. Kali ini yang mendapat hukuman cambuk mencapai 100 kali. Hukuman itu diberikan kepada mantan kepala kampung (reje) kampung Celala, Kecamatan Celala Aceh Tengah.
Eksekusi yang berlangsung di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengen, Selasa ( 12/4/2016) mendapat perhatian publik, karena selaian mantan reje Celala bersama pasangannya yang juga dihadiahi lecutan 100 kali. Demikian dengan 2 terhukum lainya, juga dicambuk walau hanya 3 kali dengan kasus berbeda.
UMR,42, mantan reje ini, sempat memberikan perlawanan ketika dia akan dieksekusi hukuman cambuk, namun upayanya yang akan berontak itu mampu ditangani petugas dan eksekusi 100 lecutan ke tubuhnya berlangsung sukses.
Demikian dengan FTM, 30, pasangan zina mantan reje ini, juga mendapatkan hukuman cambuk 100 kali. Para terhukum ini melanggar Qanun Aceh no.6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, sebut Jaksa Penuntut umum Rudi Hermawan, ketika membacakan ketetapan ponis.
Selain pasangan mantan pemimpin ini, juga dilakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan SWN, penduduk Wih Lah dan NDS, warga Kuyun Uken, sebanyak 3 kali cambukan. Demikian dengan RMT, warga penduduk pinggiran Sungai Pesangan yang selama ini dikenal menjual minuman keras, warga lebih mengenalnya dengan sebutan Mak Ucok, mendapat hukuman cambuk 28 kali, terlibat khamar.
Prosesi cambuk kali ini menjadi pembahasan karena sudah mulai memasuki mantan pemimpin (reje). (LG 001)