Lhoksukon| Lintas Gayo– Mirza, terpidana kasus khlawat tersenyum saat menjalani hukuman cambuk di di halaman Masjid Al-Ihsan Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (30/9). Pria asal Bireuen itu dicambuk 15 kali. Sementara pasangan khalwatnya, Roslaini asal Cot Girek, Aceh Utara, yang juga dihukum 15 kali cambuk, tak kuasa menahan tangis.
Untuk diketahui, kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi empat terpidana. Selain Roslaini dan Mirza, dua terpidana lainnya yaitu Abdul Muthaleb, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye (empat kali cambuk), dan Muzakir, warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara (sembilan kali cambuk). Keduanya adalah terpidana kasus maisir (judi).
Amatan Serambi, usai shalat Jumat, jamaah masjid Al-Ihsan langsung memadati lokasi pelaksanaan eksekusi cambuk. Tak lama kemudian, Polwan Polres Aceh Utara membawa Roslaini dari mobil jaksa, disusul anggota Polres Aceh Utara dan petugas Wilayatul Hisbah yang membawa tiga terpidana lainnya dari mobil tahanan.
Proses eksekusi cambuk itu dikawal ketat aparat Polres Aceh Utara dan petugas Satpol PP dan WH. Eksekusi cambuk pertama dilakukan terhadap Roslaini. Ia menutup wajahnya dan menunduk saat dibawa ke atas panggung. Saat dicambuk, wanita itu menangis dan tangisannya semakin kencang terdengar usai cambukan ke tujuh hingga ke 15.
Setelah itu giliran Mirza yang dicambuk. Pasangan khlawat Roslaini ini terlihat tenang saat menjalani hukuman cambuk tersebut. Pada cambukan ke 14 dan 15, ia tersenyum sehingga mengundang sorak-sorai para jamaah yang menyaksikan eksekusi tersebut.
Setelah itu dilanjutkan eksekusi cambuk terhadap Abdul Muthaleb sebanyak empat kali, lalu Muzakir sebanyak sembilan kali. Setelah menjalani hukuman, keempat terpidana langsung dibawa ke mobil ambulans untuk mendapat perawatan medis.
Buronan
Informasi lain yang dihimpun Serambi, seharusnya kemarin ada 13 terpidana yang dihukum cambuk. Namun, sembilan lainnya tak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman tersebut. Saat dijemput petugas, mereka tidak ada di rumahnya. Kesembilan terpidana itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Lihat, Sembilan Terpidana Lainnya Buron)
Untuk diketahui, eksekusi hukuman cambuk yang dilaksanakan kemarin merupakan yang ketiga kali di Aceh Utara. Eksekusi cambuk pertama kali dilaksanakan pada 2009 di Lapangan Upacara Lhoksukon, Aceh Utara. Sedangkan eksekusi cambuk kedua dilaksanakan pada 6 November 2015 dengan jumlah terpidana judi tiga pria.(jaf/ Serambi Indonesia)