Takengen | Lintas Gayo- Hamzah Tun, salah seorang anggota dewan dari Komisi A DPRK Aceh Tengah, dalam pembahasan soal hukum cambuk sehubungan dengan adanya reje yang ketangkap berbuat mesum, menyatakan sikapnya tidak setuju bila persoalan itu diselesaikan di tingkat desa.
“Kalau saya salah saya siap dicambuk, tegakan hukum itu jangan pilih kasih. Siapapun yang melanggar qanun no.6 tahun 2014 tentang hukum jinayah harus dicambuk. Tidak ada pilh kasih dalam persoalan hukum,” sebut John (foto) panggilan akrabnya, saat dilangsung pertemuan di ruang komisi A DPRK Aceh Tengah.
“Dihadapan publik kalau saya bersalah saya siap dicambuk. Kalau tidak kapan hukum akan ditegakkan. Saya minta agar Satpol PP- WH membentuk tim untuk menulusuri kejadian ini,” pinta John. “Ini bukan lagi khilaf namanya, karena sudah dilakukan berulang kali. Ini sudah mencoreng citra aparatur. Hukum itu harus ditegakan, makanya persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya ditingkat desa secara adat. Apalagi kejadian itu berlangsung antara reje dengan anak reje,” sebut John.
Dalam pertemuan itu, Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Pol PP-WH Aceh Tengah Anwar, menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, saat kejadian itu pihaknya turun kelokasi untuk mengecek kebenaran.
Persoalan itu diselesaikan dengan adat desa. Karena persoalan itu telah ditangani di tingkat desa, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan, sebut Anwar. “”Ada 18 perselisihan yang dapat diselesaikan di tingkat kampung, seperti khalwat dan mesum,” jelas Kabid Penegak Perundang Undangan Pol PP- WH Aceh Tengah ini.
Disisi lain, ayah dari wanita yang melanggar qanun dengan AP, juga sebagai reje. Dalam penjelesanya Rahmatsyah, Reje Pilar. Dirinya usai mendapat laporan dari masyarakat yang meminta anaknya harus dinikahkah dengan AP.
“Permasalahan ini sudah diselesaikan ditingkat desa. Kami selaku pihak keluarga juga sudah menerima surat poligami dari istri pertama AP. Malam itu juga semua masalah sudah kelar. Masyarakat juga tidak ada yang keberatan setelah kita nikahkan,” sebutnya.
Namun setelah persoalan itu selesai, belakangan ada warga masyarakat yang mengirimkan surat ke polisi dan dewan, agar kasus itu diproses secara hukum. Padahal persoalanya sudah selesai. Ini saya anggap orang yang tidak senang kepada saya yang menjadi reje,” kata Rahmatsyah.
Sementara itu, Camat Bies, Muslim dalam pertemuan itu menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pada 23 Mei lalu, kepada Bupati Aceh Tengah, agar oknum reje Bies (AP) diberhentikan karena dinilai sudah melanggar hukum.
Sementara ayah siwanita yang juga menjabat sebagai reje Bies Pilar ( Di sana ada dua kampung bernama Bies. Satu selaku kampung induk dan Bier Pilar selaku kampung pemekaran). “Surat itu tinggal menunggu ditanda tangani, untuk Reje Bies akan di PLT-kan,” sebut Camat.
Ahirnya Hasbullah, ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, meminta kepada Camat Bies, serta aparatur di dua desa itu, untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak melanggar aturan yang ada. Pihak DPRK tidak mempersoalkan hukuman cambuk, karena sudah diselesaikan secara adat.
Walaupun sidang itu tegang, karena Hamzah Tun bersikeras untuk dilaksanakan hukuman cambuk demi tegaknya aturan, kesimpulan dari Komisi A DPRK Aceh Tengah, tidak menyingung hukum cambuk, namun menyelesaikan persoalan itu sesuai dengan aturan yang ada. (LG 01)
berita terkait: Hukum Cambuk Untuk Reje ???