Kalkulasi Politik Matang Pak Nas, Balon Wagub Aceh 2017

Yunadi HR

Oleh: Yunadi HR,S.IP.

Takengen | Lintas Gayo – 15 Februari 2017, tidak lebih dari 7 bulan kedepan, pilkada serentak Tahap II Nasional akan berlangsung. Termasuk Aceh, dengan 20 kab/kota pesertanya, serta Pilkada Gub/wagub Aceh. Total di Aceh,21 wilayah yang menyelenggarakan pilkada.

Kemunculan tokoh Tengah Tenggara Aceh, Ir. Nasaruddin,MM dalam pilkada yang akan datang, sontak melahirkan harapan baru. Nasaruddin, yang akrab disapa pak Nas, direncanakan akan mendampingi Zaini Abdullah sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh, periode 2017 -2022.

Keikutsertaan berkontestasi dalam pilkada Gub-wagub Aceh 2017 adalah “pengorbanan” politik yang serius oleh seorang pak Nas, yang layak diapresiasi.

Kenapa demikian?.

1. Karena, bahwa dengan keikutserta-an beliau sebagai Bakal Calon Wagub, Beliau diharuskan mundur dari kader serta ketua partai golkar kabupaten Aceh Tengah yang dia Pimpin. Hal ini adalah syarat manakala maju dari jalur Independen

2. Sesuai dengan UU No.8 Tahun 2015, jo PKPU No.9 Tahun 2015; memastikan, bahwa beliau harus mundur dari Posisi Bupati Aceh Tengah, setelah di tetapkan sebagai Calon wagub oleh KIP Provinsi Aceh.

Secara politik tentu, hal tersebut adalah bentuk pengorbanan yang tentunya telah melalui kalkulasi/perhitungan yang matang.

Dilain sisi dengan bergabugnya pak Nas bersama Doto Zaini dalam satu kombinasi Bakal Calon Gubernur – wakil Gubernur Aceh, adalah satu konfigurasi yang tepat.

Doto Zaini, yang juga saat ini adalah Gubernur Aceh, dipastikan akan tetap aktif sebagai Gubernur Aceh, sampai dengan terpilihnya Pasangan gub dan wagub periode 2017 -2022. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 7 UU No 8 Tahun 2015, juga pasala 4 PKPU No.9 Tahun 2015. Gubernur Zaini, hanya diwajibkan melaksanakan Cuti Kampanye 3 hari setelah ditetapkan sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara.

Pak Nas harus Mundur ?. Ya, pak Nas menurut PKPU No 9 Tahun 2015, pasal 4 pasal (1)dan ayat (10), diwajibkan berhenti dari jabatan Bupati, karena mengikuti Pilkada di daerah lain. Daerah lain atau level berbeda dalam satu provinsi. Apakah dalam ketentuan Qanun Aceh Tentang Pilkada juga demikian, tentu pastinya,kita akan tau manakala Qanun Tersebut telah disyahkan. Informasi yang berkembang Qanun tersebut telah rampung direvisi,dan dalam tahap pengesahan.

Menarik disimak kiprah Dr. Zaini, yang notabene Putra Sigli. Dimana potensi raup-an suara yang akan sangat besar. Karena ada satu pola politik Patron Klien relationship Sigli secara umum yang akan menyatu pada pilihan politik tokohnya. Tidak dapat dipungkiri, bahwa Doto Zaini adalah tokoh di Aceh yang berasal dari Sigli.

Pak Nas, yang merupakan Tokoh di wilayah tengah Aceh, diyakini akan mampu menjadi Vote Getter dari pemilik suara di Tengah Tenggara Aceh. Dengan Kiprah beliau sebagai bupati Aceh Tengah 2 periode terahir, juga dengan mlang melintangnya beliau di beberapa wilayah dalam penugasan pemerintahan sebelum beliau mengabdi di Aceh Tengah, adalah modal lainnya dalam meraih simpati dan raupan suara pemilih.

Menjadi suatu gebrakan yang berhasilkah “pengorbanan” politik pak Nas kali ini..?. Kita akan lihat dalam 7 bulan kedepan. Yang jelas, pak Nas termasuk salah satu tokoh politik yang cermat dan sangat hati – hati dalam menentukan pilihan dan tindakan.

 

Penulis; Pemerhati Sosial Politik Gayo, Ketua DPD PA GMNI Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News