Mantaf “ Penyelenggara Pilkada Lakukan Pelanggaran Terstuktur Dan Masif”

Takengen | Lintas Gayo-  Paslon Pilkada 2017 Aceh Tengah, Muchsin Hasan- Taupiq (Mantaf) melakukan temu Pers dan menjelaskan adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilalukan oleh penyelenggara secara massif, terstuktur dan sistimatis.

“Kita bukan tidak mengakui kemenangan Paslon dalam Pilkada ini. Satu suara saja kita hargai kemenangan itu. Apalagi kemenanganya mencapai seribu, dua ribu. Bukan kami tidak menerima kekalahan, satu suara saja menangnya secara ril itu akan kami akui,” sebut Muchsin Hasan, ketika dilangsungkan temu Pers, Selasa (21/2/2017) di Burni Jimet,  Takengen, kediaman Muchsin Hasan.

Didampingi Taupiq dan penasehat hukumnya Hasnan Manik, SH, MH, pasangan nomor urut dua ini sekilas menjelaskan, adanya indikai azas praduga tak bersalah atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara.

“Bukti bukti otentik sudah kami kumpulkan, melalui panesehat hukum kami, upaya menempuh hak hak kami akan kami laksanakan,” sebut Muchsin.

Pada  temu Pers  itu, Hasnan Manik mewakili rekan-rekanya menyampaikan, Pilkada berjalan dengan baik. Namun pada saat pemungutan suara, pengrekapan suara, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, sehingga pada ujungnya tergambar sistimatis, tersrtuktur dan massif, sebutnya.

Basis suara Paslon nomor urut 2 dikondisikan untuk tidak dapat memilih, sehingga muncul asumsi dari para pemilih haknya sebagai pemilih sudah hilang. Dikecamatan- kecamatan tertentu, Ini sudah direncanakan dan dikondisikan, jelas Hasnan.

Adanya mobilisasi masa dari Bener Meriah, Gayo Lues dan Sumut. Hasil investigasi kami membuktikan hal itu. Untuk itu semua laporan pelanggaran Pilkada ini akan disampaikan kepada Panwas untuk di tindak lanjuti.

Demikian dengan pemilihan tambahan C1 KWK, setelah dicroschek tidak tertera dalam DPT namun ikut melakukan pemungutan suara. Walau tidak merata namun jumlahnya bila dikumpulkan memunculkan angka yang siginifikan, sebut Hasnan.

Angka yang tertera di C1 KWK, yang berhasil dikumpulkan oleh tim Paslon nomor 2 ini, berbeda dengan rekapitulasi yang disampaikan penyelenggara (KIP).  Salah satu contoh sebutnya, di satu desa pasangan nomor 5 hanya memperoleh suara 54 namun data di KPU meningkat menjadi 545 suara.

“Hubungan kedekatan antara penyelenggara dengan kandidat tertentu patut diduga adanya upaya sejak awal untuk mengkondisikan kandidat tertentu dengan cara tak patut. Ini yang mau kita telusuri lebih mendalam,” jelasnya.

“ Untuk itu, rekapitulasi suara yang dilakukan KIP untuk ditunda, sampai temuan ini ditindak lanjuti oleh Panwas. Bagaimana kelanjutanya tergantung dari sikap Panwas menindak lanjuti laporan,” sebut penasehat hukum ini yang belum dapat memastikan upaya ke MK, namun melihat bagaimana sikap Panwas dalam menyelesaikanya.

Ada beberapa TPS  ditempat tertentu yang harus dilakukan pemilihan ulang. Karena adanya pelanggaran pelanggaran ini , maka para saksi dari pasangan Muchsin Hasan- Taupiq tidak menanda tangani berita acara perekapan suara.

Apakah selisih suara yang dipermasalahkan itu besar? Berapa kira-kira. Mendapat pertanyaan dari wartawan, baik tim penasehat hukum dan Paslon nomor 2 tidak mau menyebutkan angka. “Silihnya angkanya tipis, tidak mencapai 2 persen. Belum dapat kami sampaikan nanti disalah tafsirkan, “ sebut penasehat hukum Mantaf.

Bila ada Paslon yang menyampaikan ke media dia sudah menang dan adanya pemberitaan bahwa tidak dapat diajukan gugatan ke MK, pernyataan itu terlalu dini, karena perbedaan angkanya sangat tipis. “Kami minta Panwas untuk menangani persoalan ini dengan serius. Semua dokumen ini akan kami sampaikan ke Panwas agar Panwas dapat menyelesaikanya,” sebut Hasnan.

Bagaimana dengan besok? KIP melakukan rekapitulasi suara? Tanya wartawan. “Kami tidak akan tanda tangani sebelum Panwas menyelesaikan persoalan yang kami ajukan ini. Apakah akan digugat ke MK atau tidak, belum bisa kami jawab, tergantung bagaimana Panwas menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya

Usai menyampaikan temu Pers, para penasehat hukum Mantaf ini, menjelang magrib langsung menyampaikan laporan mereka kepada Panwas Aceh Tengah untuk ditindak lanjuti.

Beberapa hari sebelumnya Pasangan nomor urut 5 Shafda (Shabella Abubakar- Firdaus) juga telah melakukan temu Pers yang menyatakan pihaknya memenangkan Pilkada di Aceh Tengah. Persentase suara antara nomor 5 dengan nomor 2 (Mantaf) terpaut lebih dari 2 setengah persen.

Bahkan Waladan Yoga tim pemenangan Shafda ke media menyebutkan, peluang untuk mengajukan gugatan ke MK tidak ada, karena kemenangan pasangan Shafda lebih dari 2 persen.  (LG 03/ Khosi Nawar T)

berita terkait: Ucapan Selamat Kepada Shafda terus Mengalir

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.