Takengen | Lintas Gayo- Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Hamidah, SH, menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 2017 untuk kabupaten Aceh Tengah.
“Ada 17 item laporan yang disampaikan. Akan kami tindaklanjuti, kami bahas bersama dengan tim Gakkumdu. Ada pihak kepolisian dan kejaksaan,” sebut Hamidah ketika ditanya wartawan, Rabu (22/2/2017) sehubungan dengan adanya laporan Paslon Muchsin Hasan- Taupiq.
Apakah laporan itu akan diteruskan proses hukumnya? “ Kita pelajari dulu bersama. Karena dalam laporan ini ada persoalan administrasi, dan pidana. Kalau soal permintaan Pilkada ulang atau soal sengketa suara, tidak dapat kami teruskan, karena waktunya sudah habis,” sebut Hamidah.
“Kalau soal permintaan Pilkada ulang di beberapa tempat, serta persoalan sengketa suara yang disampaikan kepada kami, tidak dapat kami lanjutkan karena waktunya telah habis. Seharusnya dua hari setelah pemungutan dan penghitungan suara, persoalan sengketa suara disampaikan kepada kami,” sebut Hamidah.
“Kalau soal adanya dugaan pidana dan persoalan sanksi administrasi ini yang sedang kami dalami dengan mendalam. Kami pelajari dulu bukti buktinya bersama tim Gakkumdu. Sabar saja, kami belum bisa memberikan keteranganya sekarang,” sebut Hamidah. (LG 01)
berita terkait : Mantaf Laporkan Ke Panwas