Dapil Aceh Tengah Akan Diubah?

ketua KIP Marwansyah (LG/Iqoni RS)

Takengen |Lintas Gayo -Daerah Pemilihan (Dapil) di Aceh Tengah akan diubah dari 4 Dapil. Wacana perubahan itu mencuat, ketika KIP setempat menyelenggarakan pertemuan dengan LSM, mahasiswa dan insan Pers, Rabu (11/10/2017) di Hotel Linge Land.

Marwansyah ketua KIP Aceh Tengah menyebutkan, masukan dan saran dari para peserta untuk perubahan Dapil ini nantinya akan dikoordinasikan dan disampaikan kepada Forkopimda Aceh Tengah. Selama ini Aceh Tengah memiliki 4 Dapil.

Untuk Dapil 1, kecamatan Lut Tawar, Kebayakan, Bintang, kouta kursi DPRK 7 kursi. Dapil 2, Linge, Jagong, Atu Lintang, Pegasing 7 kursi. Dapil 3, Celala, Rusip Antara, Silih Nara, Ketol dengan 8 kursi dan Dapil 4, Bebesen, Bies, Kute Panang, juga delapan kursi.

“Tidak tertutup kemungkinan Dapil itu akan berubah. Kemaren para tokoh Parpol dan Camat sudah memberikan masukan untuk adanya perubahan Dapil, seperti Kecamatan Pegasing misalnya, digabung dengan Bies, karena memungkinkan untuk kouta 3 kursi,” sebut Marwan.

Aceh Tengah, sebutnya, dengan jumlah penduduk yang belum mencapai 300 ribu, jumlah kursi DPRK koutanya 30 orang. Jumlah penduduk 200 ribu sampai 300 ribu, ketentuan anggota dewanya harus 30.

Satu Dapil, kata Marwan, minimalnya jumlah kursi di DPRK harus ada 3 kursi. Penggabungan beberapa kecamatan untuk memenuhi kouta 3 kursi atau lebih, memberikan peluang dilakukan pemecahan Dapil. Namun semua wacana itu akan dilakukan pengkajian yang mendalam dan akan disampaikan ke Forkopimda  untuk koordinasi.

Dapil mana yang akan diubah? Pihak KIP belum memberikan jawaban. Peyelenggara Pileg dan Pilpres 2019 ini, belum mau menyebutkannya.

Selain membahas persoalan pemecahan Dapil, pihak KIP juga menjelaskan pembagian 30 kursi untuk Aceh Tengah. Untuk data sementara jumlah penduduk di Gayo Lut ini, 206.150. Bila jumlah ini dipedomani harga satu kursi 6.871.67.

Artinya tidak seluruh kecamatan mendapatkan kouta 3 kursi, karena jumlah penduduknya. Makanya harus ada penggabungan Dapil. Satu Dapil minimal 3 kursi. Angka 6.871 ini, menurut Marwan bukanlah perolehan suara untuk mendapatkan kursi di DPRK.

Berapa perolehan suara satu kursi, belum bisa dipastikan. Karena jumlah pemilih belum ada data ril. “Kita tidak membicarakan berapa perolehan suara untuk satu kursi. Data pemilih saja kita belum dapatkan angka yang pasti, bagaimana mau menyebutkan jumlah perolehan suara untuk satu kursi,” sebutnya.(LG 01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.