Redelong | Lintas Gayo- Pelaku pembunuhan berencana, yang meracuni pamannya, namun ahirnya sang kakek yang meninggal dunia, dapat dijerat hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Tersangka F, yang meracuni pamannya, namun karena nenek dan kakeknya ikut makanan yang sudah diberi racun, ahirnya sang kakek M. Saleh, 85, menghembuskan nafas terahir. Sementara pamannya Maskur dan neneknya Sairah, 85, masih mendapat perawatan medis di RSU Muyang Kute Bener Meriah.
Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, SH. SiK. M.Si kepada Wartawan, menjelaskan, tersangka F yang merupakan penduduk setempat ( Dusun Musara, Pintu Rime Gayo), dijerat dengan undang-undang 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan acaman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Pembunuhan itu berlangsung Senin, 13 November 2017, dimana pelaku sudah menyiapkan mie instan yang dituang racun rumput.
Sasaran tersangka F, makanan itu untuk pamannya. Namun karena yang ikut makan bukan hanya pamannya, kakek dan neneknya ikut menjadi korban. Kakeknya setelah beberapa jam mendapatkan perawatan medis ahirnya mengembuskan nafas terahir, sementara paman dan neneknya masih mendapat perawatan medis.
Menurut Kapolres, motif pembunuhan berencana itu dilakukan F, karena dia menaruh dendam terhadap pamannya, dimana penilaian F, karena pamanya itu mengakibatkan hubunganya dengan sang kakek menjadi renggang.
Pihak Polres Bener Meriah yang sudah mengamankan tersangka, juga sudah melakukan olah TKP dengan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk botol pestisida yang dipergunakan tersangka (LG 01)
berita terkait: Dendam korban diracuni