Takengon| lintasgayo.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Aceh Tengah Zikriadi, membantah pernyataan Plt. Gubernur Aceh terkait dengan statemennya yang mengatakan proses perizinan PT. Linge Mineral Resource masih berada di kabupaten Aceh Tengah.
Zikriadi mengaskan pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat ijin lingkungan apapun terkait PT LMR.
“Saya pribadi bersama adik-adik menolak tambang, secara instansi kami tentu saja harus patuh terhadap aturan. Namun saya tegaskan, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah tidak pernah berurusan dengan satu surat pun terkait PT LMR”, Tegasnya dihadapan para pengunjuk rasa Kamis, (05/12/19).
Pernyataan Zikriadi langsung di bantah oleh Ketua Umum HMI Cabang Takengon Suyanto. Anto mengatakan PLT Gubernur dan Dinas Lingkungan Aceh pernah mengeluarkan pernyataan di beberapa media berita tentang ijin lingkungan yang menjadi hak penuh dinas lingkungan hidup di Aceh Tengah.
“Saat rekan rekan kami Aksi di Banda Aceh, Pak PLT gubernur pernah mengatakan bahwa ijin lingkungan PT LMR adalah hak penuh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah. Bapak jangan Bohong”. Ungkap Anto kesal
Menimpali, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Tengah Zikriadi menegaskan pernyataan tersebut adalah pernyataan keliru.
“Itu tidak benar, kami tidak pernah berurusan dengan satu surat ijin apapun soal tambang”. Tutupnya
Sebelumnya Plt Gubernur Aceh mengatakan proses perizinan PT. Linge Mineral Resource belum sampai ke Pemerintah Aceh yang ia pimpin, ia menganjurkan para pengunjukrasa untuk mempertanyakan masalah tersebut kepada Bupati dan Dinas Pertambangan kabupaten Aceh Tengah.
“Jadi, kalau mau mempertanyakan izinnya, masih di bupati dan Dinas Pertambangan Aceh Tengah. Saya minta adik-adik mahasiswa melihat subtansinya secara clear. Demonstrasi itu dilindungi undang-undang, tapi substansi harus jelas,” kata Nova seperti yang dikutip Serambi Indonesia Rabu (18/11/19). (Mhd)