Takengen Lintasgayo.com – Para kepala dinas di Kabupaten Aceh Tengah jangan menjadi pengekor bupati. Kemana kegiatan bupati, para kepala dinas “beramai- ramai” mengikutinya. Ketika masyarakat membutuhkan Kadis untuk berurusan, jarang berada di tempat.
“Para kepala dinas itu harus menunjukan kinerja dalam melayani masyarakat, bukan mengikuti kemana kegiatan bupati ketika turun ke lapangan,” sebut Arwin Mega, ketua DPRK Aceh Tengah, Rabu (11/12/2019) menjawab Dialeksis.com, via selular.
Apakah kepala dinas tidak harus mendampingi bupati, ketika bupati melakukan kunjungan lapangan atau ketika bupati ada kegiatan? Tanya Dialeksis.com.
“ Ya harus didampingi. Namun dinas yang mana? Apakah ketika bupati meninjau proyek pembangunan jalan, semuanya dinas harus mengikuti kegiatan bupati ke lapangan? Dinas yang ada hubunganya dengan kegiatan bupati pada saat itu memang harus turun ke lapangan bersama bupati,” sebut Arwin Mega.
Namun, jelasnya, kan tidak harus semua kepala dinas ikut ikutan meramaikanya. Dinas yang tidak ada hubunganya dengan kegiatan bupati ketika ada kunjungan lapangan, lebih bagus mengurus kegiatan di dinasnya.
“Sehingga ketika masyarakat membutuhkan kepala Dinas untuk sebuah keperluan, kepala Dinas dapat memberikan pelayanan yang baik. Para Kadis juga harus menunjukan kinerjanya dalam mendukung program kegiatan bupati,” sebut Arwin Mega.
“Ini yang harus dibedakan,” jelasnya,” saat kapan kepala dinas itu mendampingi bupati dalam sebuah kegiatan dan saat kapan pula dia harus mengurus dinasnya untuk kepentingan publik. Mengapa hal ini saya sampaikan, karena masyarakat mengeluhkan para kepala dinas jarang berada di tempat”.
“Para kepala Dinas harus berinovasi, kreatif dalam menjalankan program program untuk mensejahterakan masyarakat. Kegiatan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam qanun tahun berjalan, dapat dilaksanakan dengan baik,” sebutnya.
Selain itu, jelasnya, para kepala dinas juga punya terobosan baru apa yang harus mereka kerjakan di tahun mendatang, dengan membuat telahaan secara ilmiah dan detil. Terobosan itu yang mereka sampaikan ke bupati dan DPRK untuk dipertimbangkan , agar dapat dibahas guna ditetapkan dalam qanun anggaran.
“Bukan berarti para kepala dinas tidak boleh bersama sama dengan bupati dalam kegiatan ke lapangan, namun pilah dan pilihlah kegiatan mana yang harus didampingi,” sebut Arwin Mega.(baga/dialeksis.com)