Takengon – Dalam rangka antisipasi dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan rapat koordinasi persiapan dan penyampaian persentasi konsep skenario pedoman pelaksanaan pola hidup baru dalam rangka antisipasi dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah, rapat berlangsung di Gedung Operational Room Setdakab Aceh Tengah, Senin (08/04/2020).
Rapat kali ini dipimpin oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, yang dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah. l, SE, MM selaku Sekretaris Gugus Tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Aceh Tengah.
Tampak hadir pada rapat tersebut, Ketua Mahkamah Syariah, Kasdim 0106, Kabag Ops. Polres, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Takengon, Pengadilan Negeri, serta para Kepala Dinas/Badan dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait penyampaian konsep penerapan tatanan hidup baru.
Di awal rapat, Sekda meminta agar konsep skenario pedoman pelaksanaan pola tatanan hidup baru dalam rangka antisipasi dan penanganan Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Aceh Tengah, harus dibuat secara jelas dan mudah di mengerti, dengan penggunaan kalimat-kalimat yang mudah dipahami.
Untuk kemudian akan disepakati sebagai konsep yang akan dituangkan dalam peraturan Bupati Aceh Tengah sebagai acuan regulasi prosedur pelaksanaan memasuki fase New Normal. Nantinya akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat yang berarti pengawasan dari pihak terkait harus semakin ketat, serta terus memberikan dorongan, motivasi dan monitoring aktivitas masyarakat dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
“Bila tatanan hidup normal baru itu diterapkan, apa saja kemudian yang harus disiapkan, kita akan menyusun regulasi, mendata kebutuhan, persiapan bagaimana dan lain-lain. Kalau memang semua telah dirasa siap maka akan diberlakukan konsep new normal tersebut” jelas Karimansyah.
Dalam kesempatan ini, Bupati Aceh Tengah dalam arahan masukan dan bimbingannya menyampaikan, dari hasil kinerja Gugus Tugas serta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, Kabupaten Aceh Tengah saat ini dikategori dalam zona Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Provinsi Aceh melalui edaran Gubernur Aceh nomor : 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kategori zona hijau.
“Namun walaupun demikian kita semua tidak boleh angkuh dengan hasil tersebut melainkan kedepannya harus lebih kita tingkatkan kinerja sehingga kita mampu mempertahankan Kabupaten kita tetap berada dalam kategori zona hijau apalagi Kabupaten Aceh Tengah dikelilingi oleh zona merah sehingga kita semua harus tetap waspada” terangnya.
Kemudian menyusun segera regulasi dalam bentuk instruksi Bupati tentang penerapan New Normal/tatanan normal baru dimana nantinya regulasi ini akan mengatur tentang pola kehidupan baru bidang keamanan masyarakat dan tekhnis protokol kesehatan.
Tingkatkan layanan kapasitas kesehatan dan kecukupan logistik. Pembahasan tekhnis bidang khusus terkait konsep rencana pemberlakuan penerapan New Normal di Aceh Tengah yaitu bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi dan pariwisata.
“Untuk itu saya mengajak kepada kita semua untuk meningkatkan kerjasama, saling koordinasi dan bekerja dengan serius dan sungguh-sungguh, menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan aktual yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, yang sekaligus bertujuan untuk memastikan semua sendi kehidupan dapat berjalan dengan baik meskipun dengan tatanan kehidupan yang baru sehingga pembangunan lancar dan masyarakat sejahtera” pungkas Shabela. (Ril/FG)