Takengen | Lintasgayo.com – Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Bupati Shabela Abubakar menerbitkan peraturan wajib penggunaan masker bagi warga Aceh Tengah atau warga luar yang berada atau sedang di Kabupaten tersebut, yang telah berusia diatas 5 tahun.
Dalam Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 25 tanggal 15 Juni 2020 disebutkan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sejumlah sanksi, pertama, penjaga perbatasan berwenang memutar balik arus kendaraan, kedua, peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker.
Kemudian sanksi yang ketiga, tidak diberikan pelayan pada fasilitas publik, keempat, penarikan sementara identitas kependudukan bagi pelanggar yang melalukan pelanggaran secara berulang, dan kelima, pembatalan sementara izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan diusahanya.
Sementara itu, warga juga harus menjaga jarak 1,5 meter dan tidak berkerumun, kemudian, bagi warga yang ber-KTP luar melakukan pelanggaran secara berulang , diwajibkan meninggalkan atau keluar dari Kabupaten Aceh Tengah. (Al)