Banda Aceh | Lintasgayo.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Tahun Anggaran 2019 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Penghargaan opini WTP yang ke-11, diserahkan dalam bentuk piagam yang diberikan secara simbolis oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh Arif Agus, kepada Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar di Gedung Serba Guna, Kantor BPK Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Senin (29/06/2020).
Predikat WTP Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pertama sekali diraih Tahun 2007 yang lalu, kemudian opini serupa kembali diraih pada tahun 2008, 2009, 2010, 2012, 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018.
Sementara, untuk tahun 2011 dan 2013, Kabupaten Aceh Tengah hanya mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dengan demikian, termasuk dengan LHP tahun 2019, Aceh Tengah telah berhasil meraih penghargaan sebanyak 11 kali penghargaan WTP.
Ditemui usai menerima penghargaan ini, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengapresiasi semua pihak, antara lain jajaran legislatif daerah, pemerintah daerah serta segenap komponen masyarakat.
“Predikat WTP yang ke-11 ini merupakan kerja keras semua pihak, baik legislatif, eksekutif dan masyarakat Aceh Tengah. Kami sampaikan ucapan terima kasih, semoga dapat terus dipertahankan dimasa yang akan datang,” kata Shabela. (Ril)