Takengen | Lintasgayo.com– Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah yang menangani kasus penculikan Nd,12, murid salah satu MIN di Takengon, menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka.
“Benar kita sudah menetapkan sepasang suami istri, K, 25 dan Istrinya W,18, sebagai tersangka penculikan anak,” sebut Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya, ketika ditanya media soal perkembangan kasus penculikan itu, Rabu (8/092021).
Menurut Kasat Reskrim, sepasang suami istri ini dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak. Pihaknya akan mendalami kasus itu apa ada pasal lainya yang akan menjerat pelaku.
Kabar gembira, sesuai hasil visum terhadap korban, Nd gadis cilik yang baru berumur 12 tahun dinyatakan tidak ada kekurangan suatu apapun, dia hanya lelah dan trauma hingga mendapatkan perawatan medis.
Soal motif dari penculikan ini, kasat Reskrim mengakui sedang mendalami kasus ini dan meminta masyarakat untuk bersabar memberi waktu kepada pihaknya, karena setelah semuanya terungkap akan disampaikan ke publik****. (Awan Syifa)
berita terkait: Polisi akan ungkap motif penculikan
Comments are closed.